Dishub Tutup Layanan Uji KIR, Disdukcapil Batasi Layanan Manual
1 min read
BERSATU LAWAN COVID-19
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tutup mulai hari ini hingga sepekan ke depan (24 – 31/3/2020).
“Segala jenis pelayanan atau pengujian kendaraan bermotor (KIR) mulai hari ini dihentikan untuk sementara,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Effendi, Selasa (24/3/2020).
Keputusan ini, lanjutnya, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Batam No. 181 Tahun 2020 Terkait Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
Tak hanya Dishub, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam memberlakukan pembatasan akses masuk masyarakat.
Mulai Jumat (20/3/1997) pagi lalu, pelayanan Disdukcapil secara manual dibatasi hanya untuk urusan kependudukan yang sifatnya sangat urgen, seperti pengambilan KTP.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Bagi warga Batam yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan, bisa secara online dengan mengunjungi laman disdukcapilbisa.batam.go.id.
Pelayanan dan pengurusan dokumen juga bisa dilakukan melalui media whatsapp dan email. ***