Tenaga Pendidik Dilarang Mudik
1 min read
Dua hal ini tertulis dalam perubahan surat edaran Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) tentang antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Di poin 2 dan 3 surat tertanggal 9 April 2020, dan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTS, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri Swasta di Batam itu disampaikan:
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran penggunakan masker, disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau lingkungan masyarakat.
Selanjutnya: Kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Apabila terdapat ASN/Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai Surat Edaran Walikota Batam nomor 13 tahun 2020. ***