Serba Digital & Terintegrasi, SPBE Pemko Batam Naik Peringkat ke Katagori ๐๐ฎ๐ถ๐ธ
3 min read
> ๐๐๐๐ ๐ก๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐ฟ๐๐๐โ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ผ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ก๐-๐๐๐ก๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐
NILAI INDEKS Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kota Batam mengalami peningkatan. Jika 2019 hanya 2,23 dan masuk kategori โcukupโ, pada 2020 meningkat jadi 3,11 dengan kategori โbaikโ.
Indeks dari kategori “cukup” menjadi “baik” yang lebih tinggi dari indeks rata-rata nasional ini, diraih berdasar penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril Apriyansah menjelaskan, SPBE tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Yang memanfaatkan (pengguna) SPBE adalah semua pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” ujar Azril di Batam Center, Selasa (26/1/2021).
๐ง๐๐ท๐๐ต ๐จ๐ป๐๐๐ฟ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ป๐ด ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฃ๐๐
Lebih lanjut Azril menjelaskan, pada Pemerintah Kota Batam, ada tujuh unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut yang menjadi indikator penilaian.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ , kebijakan internal tata kelola SPBE yang didukung kebijakan penganggaran TIK Pemerintah Kota Batam.
Hal ini diatur dalam Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Dinas KOMINFO (Perwako No 54 Tahun 2016) yang mengatur penyelarasan seluruh muatan rencana induk SPBE yang terintegrasi dengan OPD lain di Pemerintah Kota Batam dan antar lembaga.
Selain itu diatur dalam kebijakan internal tentang Pusat Data, Perwako No. 6.A tahun 2006 tentang Pengembangan E-goverment di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
โSejumlah SOP yang terkait Pusat Data menunjukkan bahwa kebijakan satu data telah kuat dan melayani semua unit kerja, serta terintegrasi dengan pusat data nasional,โ kata Azril.
๐๐ฒ๐ฑ๐๐ฎ, kebijakan layanan internal SPBE Kota Batam terletak pada kebijakan internal sistem menajemen perencanaan dan penganggaran dengan Perwako No 13 Tahun 2017 tentang Musrenbang didukung SK Walikota No KPTS.31/HK/I.2018 tentang tim pelaksana e-planning.
Selain itu juga dibuat kebijakan penggunaan aplikasi SIPD sesuai surat Setda Batam No 135/Kominfo/1/2020 tentang kesiapan server SIPD Pemerintah Kota Batam, yang menunjukkan kesiapan Pemko Batam mengadopsi SIPD yang mendukung keterlibatan semua OPD yang ada secara terintegrasi dalam sistem manajemen perencanaan berbasis elektronik.
๐๐ฒ๐๐ถ๐ด๐ฎ, kebijakan kelembagaan telah terpenuhi dengan baik, mencakup Tim Pengarah SPBE berdasarkan SK Walikota No 315/HK/VII/2020, serta telah ada peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
๐๐ฒ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐, Aspek Perencanaan dan Strategi di Kota Batam ditunjukkan dengan adanya Masterplan e-Gov tahun 2013 sebagai rencana Induk SPBE versi 2020 yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
โHal ini menunjukkan sudah terdapat koordinasi penyusunan anggaran yang mancakup seluruh bidang pemerintahan,โ ujarnya.
๐๐ฒ๐น๐ถ๐บ๐ฎ, Aspek Tata Kelola TIK yang telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Batam dengan prosedur pengendalian Data Centre tersedia lengkap, dengan bukti SOP-SOP pengelolaan data centre serta ada bukti pengelolaannya secara terpusat serta terintegrasi.
Hal ini mencakup sebagian dari rencana integrasi aplikasi. Juga telah ada aplikasi berbagi pakai dengan aplikasi umum seperti aduan publik secara elektronik, aplikasi perencanaan, SIPD, dan aplikasi e-office.
๐๐ฒ๐ฒ๐ป๐ฎ๐บ, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik secara umum sudah berjalan penuh di Pemerintah Kota Batam dengan berbagai aplikasi yang inovatif, berbasis web dan mobile.
Contohnya Layanan Manajemen kepegawaian, Manajemen Perencanaan, dan Manajemen Penganggaran, serta Layanan Pengadaan yang telah terintegrasi dengan instansi-instansi terkait.
โ๐๐ฒ๐๐๐ท๐๐ต, Layanan-layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam telah dikembangkan dengan aplikasi-aplikasi web dan aplikasi mobile yang terintegrasi, serta terhubung pula dengan online payment system dan marketplace,โ ujarnya.
Seperti, lanjut Azril, layanan publik perpajakan dengan bukti kolaborasi aplikasi PBB dan BPHTB yang telah terintegrasi.
Demikian pula layanan Dispendukcapil berbasis elektronik, dengan aplikasi mobile, yang memiliki integrasi data dengan layanan lain, terutama yang terkait dengan NIK.
Layanan pajak bumi dan bangunan juga terintegrasi dengan sistem pembayaran online yang dapat diakses dari platform lain di luar Pemerintah Kota Batam.
โDengan adanya evaluasi ini juga dapat memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,โ pungkasnya. ***
_________
Sumber: ๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐ง๐ญ๐๐ซ ๐๐๐ญ๐๐ฆ