Kabar Baik dari Batam

Setelah 11 Tahun, BP Batam Berencana Sesuaikan Tarif Pass Pelabuhan Internasional

1 min read

BATAMCENTER, KataBatam- Setelah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan para pengelola dan operator, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berencana melakukan penyesuaian tarif penumpang di pelabuhan Internasional.

“Penyesuaian tarif dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada penumpang di pelabuhan internasional,” jelas Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, Jumat (3/2/2023).

Saat ini, besaran tarif pass penumpang Internasional Batam sebesar 7 dolar Singapura, yang kemudian dilakukan konversi ke rupiah menjadi Rp65 ribu.

Konversi tersebut melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17, Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Dengan penyesuaian ini, maka besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam yang sebelumnya sebesar Rp65 ribu, menjadi Rp100 ribu per-orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariastuty mengatakan BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam sejak tahun 2012, atau tepatnya 11 tahun lalu.

“Besaran tarif saat ini sudah tidak relevan, sehingga BP Batam akan melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Internasional seiring peningkatan layanan,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, seiring dengan kebutuhan pelayanan penumpang yang senantiasa meningkat, dibarengi dengan peningkatan biaya operasional pelabuhan yang semakin tinggi.

“Pokoknya penyesuaian pass penumpang Internasional ini akan diikuti peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Bagaimana dengan Singapura sendiri?

Ariastuty menjelaskan, bahwa pengelola Terminal Ferry di Singapura sudah lebih dulu menaikkan besaran pass penumpang Internasional, dari 7 dolar Singapura, menjadi 10 dolar Singapura, pada November 2022 lalu.(ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.