News  

 Hari Ini KPU Batam Umumkan Daftar Pemilih, Pastikan Nama Anda Tertera

MULAI hari ini, Sabtu (19/9/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, mengumumkan secara serentak nama-nama warga Batam yang berhak memilih pada Pilkada 2020 mendatang.

Nama-nama hasil coklis tersebut, dirangkung dalam lembar Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Kemarin sudah kami distribusikan ke kelurahan masing-masing, hari ini sudah harus ditempel di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Anggota KPU Batam, Sastra Tamami pada Batamclick, Sabtu (19/2020) pagi.

Setiap warga penting untuk mengecek keberadaan namanya di daftar DPS tersebut, agar tidak kehilangan hak suara.

“Ini masih DPS, jadi masih bisa diperbaiki, misalnya jika masih ada nama warga yang belum termuat, maka bisa ditambahkan, sesuai prosedur,” timpal mantan wartawan Batam TV ini.

BACA JUGA:  Kilas Balik Penghargaan yang Diterima Pemko Batam dan HMR Sepanjang 2019 (9)

𝗞𝗧𝗣 𝗦𝗲𝘁𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘁𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿
Nah, kalau ada warga setempat, yang memiliki E-KTP beralamat di lingkungan TPS tersebut, tidak terdaftar di DPS, maka menurut Sastra, yang bersangkutan harus datang ke kelurahan dengan membawa E-KTP dan KK.

“Jika E-KTP nya masih dalam pengurusan, maka wajib membawa Suket, atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disduk, beserta Kartu Keluarga,” tegasnya.

𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗣𝗶𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗻
Jika namanya tidak ada dalam DPS, dan E-KTP yang bersangkutan bukan beralamat di TPS setempat, sementara ia sudah tinggal di situ, maka, ia wajib melapor ke kelurahan asal, sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTPnya.

“Datang ke kelurahan sesuai KTP, bawa surat domisili dari RT dan RW tempat tinggal sekarang, minta untuk dipindahkan berkas ke alamat tempat tinggal sekarang,” jelas Sastra.

BACA JUGA:  Masyarakat Tanjunguma Tumpah Ruah, Totalitas Menangkan HMR Gubernur Kepri

Sesuai dengan tahapan, masa perbaikan data di DPS ini hanya sampai tanggal 29 September 2020 mendatang.

𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗥𝗧 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗪 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗣𝗿𝗼𝗮𝗸𝘁𝗶𝗳
Jadi menurut Akademisi Universitas Riau ini, warga beserta RT dan RW harus pro aktif untuk mengecek namanya dan nama warganya di DPS.

Sehingga jika masih ada yang belum terdaftar, dapat segera diproses.

“Mungkin pada saat pemasukan data, ada yang tak termasuk, terlewati atau terentri dua kali. Harap maklum karena kami bekerja dalam waktu yang singkat, itulah makanya ada masa perbaikan data, dari tanggal 19 ini sampai 29 nanti,” jelasnya.

Proses perbaikan atau laporan dari masyarakat tersebut, akan diterima oleh petugas PPS di tiap-tiap kelurahan.

BACA JUGA:  Selamat Memperingati Isra Mikraj

“Kami menerima pengajuan perbaikan data dari masyarakat, untuk selanjutnya, dirangkum kembali dan diplenokan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Sastra.

Karena waktunya sangat singkat, akdemisi bergelar Doktor ini meminta agar warga dapat mengajukan perbaikan secepatnya.

“Karena kalau sudah keluar DPT, maka sangat sulit untuk dilakukan perbaikan,” tutupnya. ***
______
Sumber: Batamclick
Foto: ilustrasi/batamnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *