ENGKU PUTRI, KataBatam- Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), menyaksikan penandatanganan akte notaris terkait penyerahan lahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) dari pengembang atau developer ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Acara yang digelar di lantai IV gedung Pemko Batam, Batamcenter, pada Selasa (20/8/2024) pagi tersebut, dihadiri Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, Kepala Kantor Pertanahan Batam Deni Prasetyo, dan sebelas direktur pengembang perumahan.
Untuk diketahui, aset yang ditandatangani pada penyerahan PSU ini berasal dari 11 pengembang yang terletak di beberapa Perumahan.
Antara lain, dari perumahan Buana regency, Family Dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap I, Masyeba Kirana, Pesona Rhabayu, Tahap II, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya Tahap IV.
Sampai dengan saat ini, Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU perumahan,dari jumlah total 671 perumahan yang saat ini telah teridentifikasi di Kota Batam.
Dari 330 Permohonan tersebut, sudah 168 perumahan yang selesai sampai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang.
Saat ini sedang dalam proses legalisasi selanjutnya di BP Batam, maupun Kantor Pertanahan Kota Batam di bawah koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.
๐๐ ๐ฅ ๐ฆ๐ฎ๐บ๐ฏ๐๐ ๐๐ฎ๐ถ๐ธ
Dalam kesempatan itu, HMR mengapresisasi kinerja dari Kajari Batam, atas kerja samanya dalam mediasi terkait dengan dengan pengembalian lahan fasum dan fasos yang selama ini banyak yang terhambat dengan berbagai faktor.
โKerja sama yang dibangun selama ini antara Kajari dan Pemko Batam, adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara, agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,โ ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ini.
Pihak Kajari sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan, baik dari Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BP Batam.
Sehingga, apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama warga Batam.
Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
HMR berharap, ke depan para pengembang harus menyerahkan lahan PSU-nya di depan, sebelum pembangunan dimulai. Ini agar master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan, dapat diimplementasikan sesuai dengan perjanjian awal. Sehingga tidak terjadi lagi hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
โPengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini, akan memiliki risiko yang akan terjadi di kemudian hari, sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut,โ ujarnya. (ski)






