News  

Terima SK & Sagu Hati, Kadisduk Capil & 12 ASN Pemko Batam Masuki Masa Pensiun

ENGKU PUTRI, KataBatam- 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, memasuki masa pensiun, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Desember 2024.

Surat keputusan (SK) ASN batas usia pensiun (BUP) TMT 1 Desember 2024 tersebut, diserahkan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, didampingi Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Batam Yusfa Hendri, di gedung Pemko Batam, Batamcenter, Senin (2/12/2024).

Adapun 13 ASN yang memasuki pensiun, menerima SK dan sagu hati dari Pemko Batam tersebut, di antaranya Heryanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), masa kerja 32 tahun 8 bulan.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Perikanan, Rinaldi Moranova Pane, dengan masa kerja 30 tahun 10 bulan.

“Alhamdulillah Bapak/Ibu dapat melaksanakan tugas hingga batas usia pensiun sesuai ketentuan. Meski sudah memasuki usia pensiun, tapi Bapak/Ibu masih dapat berkarya,” sambut sekda.

Selanjutnya, sekda mengajak agar ASN yang telah pensiun saat menyampaikan ide dan gagasan untuk pembangunan Batam.

Mengingat sebagai ASN yang selama ini berperan dalam pembangunan Batam, mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk kemajuan Batam.

“Atas nama Pemko Batam saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Bapak/Ibu yang sudah berdedikasi membantu Pemko Batam menjalankan tugas yang diberikan oleh wali kota,” ujarnya

Perwakilan pegawai yang memasuki usia pensiun, Rinaldy Pane mengucapkan terima kasih atas tunjuk ajar yang diberikan selama melaksanakan tugas sebagai ASN Pemko Batam.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Pemko Batam atas kesejahteraan yang diberikan. (ski)

BACA JUGA:  GALERI FOTO: Wagub Marlin Hadiri Operasi Pasar Minyak Goreng di Pasar TPID Seibeduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *