ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyelenggarakan sosialisasi Fraud Control Plan (FCP), guna mengendalikan kecurangan/fraud pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (20/12/2024).
Acara yang digelar di Aula Engku Hamidah, lantai IV, gedung Pemko Batam, Batamcenter, dibuka Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
Melalui kegiatan ini diharapkan pimpinan OPD berkomitmen menangani masalah kecurangan/fraud.
“Terima kasih kepada Inspektorat Daerah Kota Batam yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini. Kecurangan/fraud biasanya terjadi karena lemahnya pengendalian dan integritas atau etika pegawai. Bisa juga karena adanya konflik kepentingan dan tidak tegasnya dalam pemberian sanksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan kecurangan/fraud merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi pemerintah atau pihak lain.
Tujuannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku, atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk itu, kebijakan pengendalian kecurangan/fraud harus senantiasa diawasi pelaksanaannya dengan memberikan sanksi yang tegas pada setiap pelaku kecurangan.
“Pimpinan OPD juga harus menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku agar menjadi teladan yang baik di lingkungan kerjanya. Pimpinan OPD harus membuat pakta integritas untuk tidak melakukan kecurangan/fraud setiap tahunnya,” pesannya.
Secara teknis pengendalian kecurangan diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 192 tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan (fraud).
Perwako ini mengatur tentang pemetaan risiko kecurangan, pencegahan kecurangan, pendeteksian kecurangan dan respon terhadap kejadian kecurangan.
Perwako ini juga sebagai acuan, dalam pengendalian kecurangan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas dari KKN.
Melalui sosialisasi ini narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pengendalian kecurangan.
Karena sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan.
“Terima kasih kepada Bapak Popy Rahmat Daulay selaku Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan Bapak Aditya Pramudia, Auditor Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, yang telah bersedia memberikan materia pada kegiatan sosialisasi ini,” ujar sekda.
Ia berharap, materi yang disampaikan dapat menambah pemahaman sehingga pengendalian tindakan kecurangan di lingkungan Pemko Batam terlaksana. (ski)
Sosialisasi Fraud Control Plan: Cekal, Deteksi & Respon Segala Kecurangan di Pemko Batam






