News  

Amsakar Larang Pejabat & ASN Batam Minta & Terima Gratifikasi Hari Raya: Jaga Integritas!

ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi pada perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi, serta menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengirimkan surat imbauan terkait hal ini.

Selain itu, dalam imbauannya, Pemko Batam juga melarang ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu ataupun mengatasnamakan institusi daerah, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Pemko Batam juga menekankan pentingnya penghindaran tindakan atau perbuatan yang dapat berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas dan citra pemerintah,” ujar Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, Senin (17/3/2025).

𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗔𝗱𝗮 𝗢𝗸𝗻𝘂𝗺 𝗔𝗦𝗡 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗼 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗧𝗛𝗥
Apabila terdapat permintaan berupa dana/hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain baik atas nama pribadi atau mengatasnamakan instansi daerah oleh ASN Pemko Batam, maka laporkan kepada:

Inspektorat Daerah Kota Batam melalui aplikasi Batam Whistleblower System pada tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak yang berwenang.

Dengan imbauan ini, Amsakar berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat bersama-sama menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan.

“Perayaan hari raya seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan tali silaturahmi, bukan malah menambah potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya

𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿 𝗞𝗣𝗞
Bagi ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.

Jika penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan penyerahannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah untuk menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota Batam dan Inspektur Daerah Kota Batam.

“Dengan langkah ini, Pemko Batam berupaya memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi tetap dijaga dalam setiap kegiatan pemerintahan, khususnya pada saat perayaan hari raya keagamaan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Hal itu juga tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.

“Semua diharapkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam,” tegas Amsakar. (ski)
____
Credits: Fadhil/Rumawi

BACA JUGA:  IPAL juga Ampuh Atasi Konflik Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *