News  

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Karantina Wilayah?

PRESIDEN Joko Widodo memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan ini karena jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19 terus meningkat dan menyebar hingga ke 32 provinsi. PSSB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

“Dalam rangka mengatasi dampak wabah Covid-19, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Selain PSBB, pemerintah juga menetapkan status darurat kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Berbeda dengan karantina wilayah, PSBB dilakukan dengan peliburan sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum.

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Kaget di Batuaji Sepakat Teken Pernyataan Patuhi Protokol Covid-19

Meski dibatasi, pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Sementara karantina wilayah, pemerintah bertanggungjawab atas kebutuhan dasar warganya. ***
________
Sumber: katadata.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *