BATAMCENTER, KataBatam- Para pemilik reklame yang ingin membangun kembali usahanya, bisa segera mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Begini tahapannya.
“Proses perizinan ini mencakup Izin Pemanfaatan Lahan, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait apabila diperlukan,” jelas Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
Syarat lainnya, lanjut Sekda, pemilik reklame diwajibkan memenuhi uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi.
“Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembayaran pajak reklame sebelum dikeluarkannya izin resmi berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” jelasnya.
Sementara itu, hingga Minggu, 1 Juni 2025, sudah 68 dari total 681 reklame tak berizin yang terdata di Kota Batam, dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Sebagaimana arahan Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, Jefridin terus bergerak menertibkan reklame tidak berizin dan belum membayar pajak tersebut.
Jefridin melaporkan, percepatan pembongkaran ini dilakukan secara bertahap sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025. Papan reklame yang dibongkar umumnya berukuran besar, mulai dari 4×6 hingga 5×10 meter, yang selama ini terpasang di kawasan-kawasan strategis Kota Batam.
Jefridin menegaskan, bahwa batas waktu pembongkaran mandiri hanya sampai akhir Juni 2025. Jika tidak diindahkan, maka Tim Penertiban akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran paksa.
“Ini bukan sekadar soal penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga keamanan, estetika kota, dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.
Tambahnya, penertiban ini juga merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam. (ski)
Begini Cara Urus Reklame Legal di Kota Batam agar Tak Dibongkar Tim Penertiban






