ASTON HOTEL, KataBatam– Bersama Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina, para kepala daerah di kabupaten dan kota di Kepri meneken komitmen bersama memberi pelayanan terbaik tanpa korupsi.
Peristiwa bersejarah ini terjadi di Ruang Ballroom Hotel Aston, Kota Batam, Selasa (26/7/2022) pagi, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik di Provinsi Kepulauan Riau, yang dibuka Wagub Marlin.
“Kita harus komit, bersama-sama memberi pelayanan kesehatan terbaik dan sangat berkualitas untuk masyarakat,” kata Wagub Marlin, yang membuka acara dengan memukul gong.
Usai membuka acara, kemudian dilakukan penandatanganan komitmen bersama. Tema besarnya adalah: Memberikan yang Terbaik untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat, untuk Mewujudkan Kepulauan Riau Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya tanpa Korupsi.
Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan tiap kabupaten kota di Kepri, Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Direktur RSUD di kabupaten kota dan provinsi, termasuk Direktur RS Badan Pengusahaan Batam.
Selanjutnya, barulah giliran kepala daerah ikut menandatangani komitmen tersebut. Tapi kapasitasnya sebagai saksi.
Dimulai dari Wagub Marlin, disusul Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Bupati Karimun H Aunur Rafiq, Bupati Lingga Muhammad Nizar, Bupati Anambas H Abdul Haris, Bupati Natuna Wan Siswandi, dan Kepala Satuan Pengawasan Intern Badan Pengusahaan Batam Konstantin Siboro.
Pihak lain yang ikut bertanda tangan sebagai saksi adalah Maruli Tua dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Yanti Herman, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Paroha Patar Siadari.
𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗣𝗼𝗶𝗻 𝗜𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘁𝗺𝗲𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮
Ada lima poin isi komitmen bersama itu. Yang pertama: memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kepulauan Riau agar mendapatkan akses dan layanan kesehatan yang berkualitas.
Kedua: memenuhi dan menerapkan setiap jenis pelayanan dasar standar pelayanan minimal bidang kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan
Mutu Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
Komitmen ketiga: tanpa lelah meningkatkan dan membenahi budaya kerja, sistem administrasi dan tata kelola di instansi masing-masing, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan dan akuntable.
Keempat: menghindari dan menolak segala jenis/bentuk gratifikasi yang dianggap suap ataupun suap yang saya duga atau patut menduga, bahwa hadiah/sesuatu tersebut adalah terkait/berhubungan dengan jabatan saya selaku pegawai negeri atau pelayan publik.
Kelima: komitmen itu adalah melaporkan penerimaan gratifikasi yang tak dapat dihindari, dan atau ditolak kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing pemda/instansi. Atau kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi.
𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗠𝗮𝗿𝗹𝗶𝗻 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗞𝗣𝗞
Pada kesempatan itu, Wagub Marlin menyampaikan, pihaknya sangat berharap bantuan, dukungan dan pedoman dari Tim KPK dalam membimbing pemerintahan di Kepri menjalankan program-program antikorupsi.
Karena untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa demi kesejahteraan rakyat, program pencegahan korupsi harus di kedepankan.
“Semoga dengan rakor ini dapat menjadi momentum kita bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi /kabupaten/kota se-Kepulauan Riau,” pungkas Wagub Marlin. (ski)
