Clear! ASN Boleh Maju di Pilkada, tapi Harus Mundur Usai Ditetapkan sebagai Calon

BATAMKOTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN, tapi juga sekaligus mengatur soal ASN yang hendak berlaga dalam pemilihan kepala daerah tahun depan.
Di Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon”.
Jadi PNS tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon. (sur)
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kepri, Ansar-Marin Sah Gubernur & Wakil Gubernur