ENGKUPUTRI, KataBatam- Kerja, kerja, kerja! Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, terus bekerja laksanakan instruksi Presiden Joko Widodo, dan arahan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), agar di tahun 2024 kemiskinan ekstrem di Indonesia, dan Batam khususnya: nol.
Selasa (2/5/2023) siang, Jefridin langsung memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Data Peyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kota Batam, yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Yusfa Hendri, para camat serta lurah se-Kota Batam.
Dalam rakor tersebut, Jefridin memberikan waktu selama dua minggu kepada camat dan lurah di Kota Batam, untuk memverifikasi data P3KE, terhitung mulai Selasa hingga Kamis (2-25/5/2023) mendatang.
Jefridin menyampaikan bahwa Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam telah menyerahkan data valid tersebut ke camat/ lurah untuk di lakukan verifikasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam.
“Berdasarkan instruksi dari Bapak Presiden RI dan arahan Bapak Wali Kota, Bapak Muhammad Rudi tahun 2024 kemiskinan ekstrem di Indonesia harus nol,” terangnya.
Untuk mendukung itu maka kita di Kota Batam harus melakukan verifikasi data kesmiskinan ekstrem di Kota Batam. Sebelumnya, Disdukcapil sudah melakukan sinkronisasi data,” jelas Jefridin
Katanya, data yang sudah di verifikasi di buatkan berita acara setelah dimusyawarahkan di tingkat kelurahan, sebelum data tersebut diserahkan kembali ke Bapelitbangda Kota Batam.
Selanjutnya Bapelitbang dan Dinas Sosial menyiapkan SK Wali Kota tentang Penatapan sasaran kemiskinan ekstrem di Kota Batam. Berdasarkan data P3KE dari Kemenko PMK diterima Bapelitbang jumlah data P3KE Kota Batam desil 1 berjumlah 78.934 jiwa.
“Wali Kota menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan. Ini sesuai dengan INPRES 4/2022,” ujarnya lagi.
𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗝𝘂𝗿𝘂𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗽𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗺𝗶𝘀𝗸𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿𝗲𝗺
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, terdapat tiga strategi percepatan penghapusan ekstrem yang dapat dilakukan.
Pertama melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial reguler, seperti PKH, Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar, bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), bantuan sosial tunai, Bantuan Sosial Presiden, top up bansos reguler dan bantuan beras, serta Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Hal-hal di atas sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam, seperti sembako murah yang tiap tahun dilaksanakan oleh Pemko Batam melalui Disperindag Kota Batam. Masyarakat membeli paket sembako Rp50 ribu karena sudah disubsidi oleh pemerintah,” tutur ayah dua anak ini.
Langkah kedua melakukan peningkatan pendapatan masyarakat melalui program padat karya dan bantuan individu/kelompok. Kemudian, ketiga, melakukan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan seperti pemenuhan pelayanan dasar.
Misalnya dengan peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak dan peningkatan konektivitas antar-wilayah.
“Contohnya pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan seperti yang Pak Wali sudah lakukan saat ini,” terang suami Hj Hariyanti Jefridin itu.(ski)
