HMR Perketat Perjalanan Dinas ASN, Nomor Kamar Hotel pun Kini Harus Dilaporkan!

AMANAT HMR: Sekda Jefridin, saat menyampaikan amanat Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), saat Apel Bulanan Pegawai di lingkungan Pemko Batam, Senin (6/1/2023).

ENGKUPUTRI, KataBatam- Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) kian pertajam kebijakan belanja perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam, sesuai tingkat urgensinya.

Hal ini disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, saat mewakili Wali Kota HMR memimpin jalannya Apel Bulanan Pegawai di lingkungan Pemko Batam, Senin (6/1/2023).

Sesuai arahan Wali Kota, Jefridin meminta laporan perjalanan dinas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam, tidak lagi hanya menyerahkan laporan pertanggung jawaban tiket pesawat, boarding pass, dan nama hotel saja, tapi juga hingga nomor kamar hotel pun harus dilaporkan.

“Mulai hari ini siapa pun kita yang hendak melakukan perjalanan dinas menginap di hotel, nomor hotelnya harus disimpan (untuk dilaporkan),” ingatnya.

Selanjutnya, Jefridin meminta para pegawai untuk dapat segera menyiapkan dan melengkapi segera surat pertanggungjawaban (SPJ) beserta dokumen pendukungnya untuk dilakukan audit.

“Dengan demikian kegiatan perjalana dinas dapat lebih efisien dan efektif sesuai kebutuhan,” jelasnya. (ski/mc)

Exit mobile version