SERIUS: Ekspresi wajah Sekda Batam H Jefridin, saat menyampaikan tanggapan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), dalam rapat paripurna terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Batamcenter, Rabu (8/5/2024).
BATAMCENTER, KataBatam- Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyampaikan tanggapan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), dalam rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam.
Rapat ini dihadiri lintas Fraksi DPRD Kota Batam, dan dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Batamcenter, Rabu (8/5/2024).
Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan Udin P Sihaloho, sebagai ketua.
“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengaji lebih lanjut substansi Ranperda,” tegas Jefridin.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam, yang akan memperdalam dan mengaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman.
Hal ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin. (ski)
