Langkah Walikota Batam H Muhammad Rudi yang tegas menolak tambang pasir laut di Batam sudah tepat. Sebab, aktivitas ini dapat menimbulkan masalah lingkungan sangat serius.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelelaskan, sesuai defenisinya, “pasir laut” adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Pengusahaan pasir laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut, pengelolaan tambang pasir dapat memberikan DAMPAK NEGATIF terhadap ekosistem perairan.
Diantaranya adalah:
1. Meningkatkan kekeruhan perairan yang akan memberikan dampak kepada ekosistem terumbu karang, penetrasi cahaya yang kurang sehingga ekosistem lamun akan mengalami kerusakan.
2. Akan menurunkan produktivitas nelayan.
3. Menyebabkan pola arus dan gelombang berubah,
4. Akan mengakibatkan abrasi di pantai.
Mengingat dampak yang sangat besar inilah, penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan.
Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan, telah ditetapkan. ***
________
Selengkapnya bisa dibaca:
https://kkp.go.id/djprl/bpsplpadang/page/949-pasir-laut