Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Kekerasan hingga Eksploitasi pada Perempuan & Anak
ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, menyelenggarakan Kegiatan Penggerak dan Pemberdayaan Masyarakat, Kamis (30/5/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan di gedung Pemerintah Kota Batam, Batamcenter ini, untuk mengedukasi setiap masyarakat Kota Batam dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan perkawinan anak.
Secara resmi, acara ini dibuka Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
“Terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan ini sangat positif, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kasus ini,” ujarnya.
Diharapkan, dengan upaya pencegahan yang dilakukan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan, anak, TPPO, ABH dan perkawinan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Batam, menurutnya kini telah memiliki UPT yang melayani pendampingan, pemulihan dan penguatan terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak.
“Bagi masyarakat Kota Batam yang melihat tindak kekerasan dapat melaporkan ke UPT yang ada di Sekupang,” ujarnya.
Menurutnya, harus ada sinergitas dan kolaborasi antara masyarakat dan Pemko Batam dalam mengatasi permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, termasuk berkaitan dengan masalah kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, Novi Harmasdyatuti, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang kelompok masyarakat di tiga kecamatan, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Lubukbaja, dan Kecamatan Batamkota.
Dikatakannya, sejak diluncurkannya layanan sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129, jumlah aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO juga ekploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak meningkat.
Menurutnya, menurutnya kasus karena semakin banyaknya orang yang berani berbicara dan menyampaikan.
“Kepedulian dan kepekaan masyarakat terhadap masalah yang terjadi di lingkungannya, menjadi pelopor pejuang kemanusiaan. Jangan takut untuk melaporkan, karena identitas akan dilindungi,” sebut mantan Camat Lubukbaja ini.
Dilaporkannya pada tahun 2023 jumlah kekerasan terhadap anak yang ditangani 132 kasus, kekerasan terhadap perempuan 43 kasus.
Diharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat menyadari pentingnya setiap orang mengambil peran untuk ikut serta melakukan aktivitas pencegahan terhadap tindak kekerasan kepada perempuan, anak, korban TPPO, ABH dan pernikahan anak agar kasus-kasus kekerasan dapat dikurangi. (ski)