Lantik Dewan Hakim STQH X Provinsi Kepri, Marlin: Jaga Profesionalitas & Netralitas

JUJUR & ADIL: Wagub Marlin, memasangkan jubah hakim, saat melantik Tim Pengawas Dewan Hakim dan Panitra Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) X Provinsi Kepri, di Gedung Nasional Kabupaten Karimun, Selasa (9/5/2023) siang.

KARIMUN, KataBatam- Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina, melantik Tim Pengawas Dewan Hakim dan Panitra Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) X Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagaimana kami kutip dari media RCMNEWS, acara pelantikan bertempat di Gedung Nasional Kabupaten Karimun, Selasa (9/5/2023) siang. Turut hadir di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah.

Dewan Hakim STQH X Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun yang dilantik berjumlah 105 orang di ketuai Dr KH Said Agil Husein Al Munawwar, MA.

Wagub Marlin yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kepri ini berpesan, para dewan hakim harus objektif dalam memberikan penilaian dan melepaskan diri dari kepentingan perorangan, golongan dan pengaruh kedaerahan.

Selain itu lanjutnya, dewan harus cermat dan hati-hati dalam memberikan penilaian sesuai bidang dan keahlian masing-masing.

Pesan Wagub Kepri lagi, setiap dewan hakim bekerja sebagai tim dalam arti betindak sendiri-sendiri.

“Keputusan yang diambil harus dilalukan musyawarah, sehingga melahirkan keputusan yang dapat dipertangunggjawabkan bersama,” tegas Wagub Marlin.

Wagub Kepri yakin dan percaya para dewan hakim yang mendapat tugas dan amanah pada STQH X Provinsi Kepri akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

Selain itu harus berperan dalam meningkatkan kualitas STQH sebagai wadah evaluasi pendidikan Alquran serta ukuwah islamiyah di Provinsi Kepri.

“Kualitas pelaksanaan STQH X Provinsi Kepri diharapkan semakin meningkat dalam semua aspeknya,” pinta Marlin.

Wagub juga meminta kepada LPTQ se-Provinsi Kepri sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam pengembangan kegiatan tilawatil Quran, untuk memberikan perhatian penuh terhadap kualitas perhakiman.

“Seperti penguasaan teknologi informasi dalam rangka mempermudah dewan hakim dalam mendukung objektivitas penilaian,” ujarnya mengakhiri. (ski/RCMNEWS)

Exit mobile version