29 November 2023

Kabar Baik dari Batam

Lima Lagi Developer Serahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ke Pemko Batam

developer serahkan prasarana

ENGKUPUTRI, KataBatam– Pada bulan Oktober 2023 ini, ada lima pengembang yang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak lahan PSU perumahan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, di ruang kerjanya, Lantai II, kantor Wali Kota Batam, Batamkota, Jumat (27/10/2023).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 47 ayat (4), prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang, harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini sudah 160 pengembang yang menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemko Batam, melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam,” ujarnya.

Atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), Jefridin mengapresiasi dan berterima kasih kepada pengembang yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemko Batam.

Dipaparkannya, sebelum pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko Batam, terlebih dahulu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan pengembang.

“Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” papar mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.

Ia menjelaskan, bahwa prasarana dan sarana yang akan diserahkan harus terletak di area perumahan ataupun jasa pendukung perumahan.

Selanjutnya prasarana dan sarana perumahan yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria, dan harus sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang telah disahkan oleh pemerintah, serta tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan prasarana dan sarana di lapangan.

“Kriteria prasarana dan sarana yang akan diserahkan itu sudah dalam kondisi terbangun dan sudah melewati masa pemeliharaan jika di area perumahan,” terang suami Hj Hariyanti Jefridin ini.

Untuk sarana perumahan, maka kriterianya sudah dalam kondisi lahan siap bangun.

“Kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah, diimbau untuk segera menyerahkan sepanjang memenuhi kriteria. Agar PSU yang sudah terbangun terpelihara dengan baik,” ingat Jefridin. (ski)

Baca Juga: HMR Minta Developer Bangun Drainase Memadai & Beri Kenyamanan Jangka Panjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.