Miliki Kawasan Peruntukan Industri Sangat Baik, Batam Terima Penghargaan ATR/BPN

BATAM SELALU TERBAIK: Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (12/12/2022) siang.

JAKARTA, KataBatam – Pemerintah Kota Batam menerima penghargaan Kategori Sangat Baik dalam Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Peruntukan Industri, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diserahkan langsung Dirjen Penertiban dan Pengendalian Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, kepada Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (12/12/2022) siang.

“Alhamdulillah, sungguh anugerah yang besar. Mengingat komponen penilaiannya sangat detail. Mulai Aspek Pengaturan Penataan Ruang, Aspek Pembinaan Penataan Ruang, Aspek Perencanaan Tata Ruang, Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Aspek Pemanfaatan Ruang,” ujar Jefridin.

Penghargaan kategori terbaik tersebut memenuhi kinerja Standar Teknis Kawasan, seiring Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang tahun 2022 pada Kawasan Peruntukan Industri.

“Ada delapan kota yang dilakukan pengawasan dan penilaian. Mulai Kota Batam, Kota Surabaya, Kota Gresik, Kota Kendal, Kota Karawang, Kota Bekasi, Kota Cilegon dan Kota Makassar,” ucap Jefridin.

Jefridin menambahkan, bahwa pengawasan oleh Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 24–26 Oktober 2022, menghasilkan Rapor Pengawasan Pembangunan Kawasan Peruntukan Industri yang memenuhi standar teknis.

Hal ini sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di Kota Batam, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam.

“Karena itulah Kota Batam memperoleh nilai tertinggi dalam memenuhi Standar Teknis Pengembangan Kawasan,” jelasnya.

𝗣𝗲𝗿𝗷𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗪𝘂𝗷𝘂𝗱𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗵𝗮𝗿𝗺𝗼𝗻𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻

Jefridin juga menyebutkan, selama ini Pemko Batam selalu menekankan penataan ruang yang bijaksana, untuk menjaga kualitas lingkungan, serta mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” kata Jefridin.

Agar, pengendalian pemanfaatan tata ruang berlangsung secara efektif dan efisien, maka didahului dengan perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas.

“Jika tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya peenyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien,” terangnya.

Jefridin menyampaikan, Pemerintah Kota Batam telah memiliki sejumlah aturan terkait ini. Seperti, Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2021-2041.

Lalu Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Tahun 2021–2041.

“Hal ini merupakan berita yang sangat menggembirakan, karena Kota Batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.

Ia menyampaikan setelah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang memberikan semangat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Maka kini sedang digalakkan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.

Sehingga untuk mempermudah perizinan berusaha. Maka RDTR perlu disusun, sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW dan memberikan akurasi yang lebih jelas dalam menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya. (ski)

Exit mobile version