ENGKU PUTRI, KataBatam- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi damai di depan Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis (30/10/2025). Aksi ini berlangsung tertib dan kondusif.
Ada delapan poin aspirasi yang disampaikan, mencakup isu ketenagakerjaan hingga reformasi kebijakan nasional. Di antaranya tentang penghapusan sistem outsourcing, penetapan upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam dan penolakan terhadap upah murah.
Selanjutnya, penegakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta pembentukan tim K3, pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Reformasi sistem perpajakan di sektor perburuhan, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pembentukan Satgas PHK, serta pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, dan Redesain RUU Pemilu.
Menerima pendemo, Wali Kota Amsakar, turun langsung mengajak perwakilan buruh berdialog. Intinya, Amsakar menyampaikan bahwa sebagian besar tuntutan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat, dan pihaknya akan meneruskan aspirasi itu ke kementerian terkait.
โUntuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, tentu akan kami sampaikan. Namun untuk hal yang bisa dibahas di tingkat daerah, seperti upah minimum dan upah sektoral, prinsipnya sudah dapat dilakukan pembahasan karena datanya telah masuk,โ ujar Amsakar.
๐จ๐ฝ๐ฎ๐ต ๐ ๐ถ๐ป๐ถ๐บ๐๐บ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐บ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ
Terkait pembahasan upah minimum, Amsakar menegaskan pentingnya dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Menyampaikan aspirasi itu tidak masalah. Justru bagus bila pembahasan dilakukan secara tajam dan terbuka. Sepanjang kita mau bermusyawarah dengan baik dan menurunkan ego masing-masing, pasti ada jalan tengah,โ ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Amsakar juga menyinggung isu keselamatan kerja (K3) yang mencuat pascakejadian MT Federal II. Ia mengatakan, pemerintah langsung meninjau ke lapangan untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja.
โPersoalan K3 ini serius. Kami tidak ingin ada kejadian yang berdampak buruk bagi pekerja. Sekalipun sebagian kewenangan ada di pusat, Pemko tetap berperan dalam pengawasan dan tata kelola administratif di perusahaan,โ kata Amsakar Achmad .
Selain itu, Pemko Batam juga telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam mengingat tingginya jumlah perusahaan di daerah ini.
โKami sudah menyurati pihak terkait dan berkoordinasi dengan pengadilan. Kami menilai PHI perlu dibentuk di Batam agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan bisa lebih cepat,โ pungkasnya. (ski)
Peduli, Amsakar Duduk Sejajar dengan Buruh yang Demo di Depan Gedung Pemko Batam






