21 September 2024

Kabar Baik dari Batam

Pemko Batam Jawab Area Rawan Korupsi KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo, mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Daerah mewaspadai area rawan korupsi.

Hal tersebut diingatkan Agus kala menjadi pembicara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Selasa (15/10/2019) di Grand Paragon Jalan Gajah Mada No 126 Jakarta Barat.

“Area rawan korupsi itu mencakup: perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi daerah (penerimaan daerah), pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan,” ujar Agus.

Untuk itu, Agus kembali berpesan agar pengelola pemerintahan berhati-hati bila masuk atau berurusan dengan ranah ini.

Meski kerap menerima penghargaan dari KPK, Pemerintah Kota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mengapresiasi amaran tersebut.

“Jujur saya sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Ketua KPK. Alhamdulillah kita Pemko sejak di era kepemimpinan RAMAH (H Muhammad Rudi dan H Amsakar Achmad), sudah menerapkan semua yang sudah dicanangkan oleh KPK,” jelas Jefridin.

Dalam hal perencanaan, Pemko Batam sudah terapkan e-planing. Terkait hibah Bansos, juga sudah punya sistem tersendiri.

Demikian juga menyangkut pajak dan retribusi daerah, Pemko Batam sudah menggunakan sistem on line dan tapping box di wajib pajak. “Sudah banyak provinsi dan kota/kabupaten belajar ke kami,” jelas mantan guru Bahasa Indonesia itu.

Dilanjut soal pengadaan barang dan jasa, Pemko Batam sudah merenapkan e-procurement bekerjasama dgn LKPP Pusat. Demikian juga soal perizinan, Pemko sudah punya Mall Pelayanan Publik dan OSS yang kembali menjadi percontohan nasional.

“Semua ini karena arahan dan dukungan penuh Pak Walikota (Walikota Batam H Muhammad Rudi). Sekda hanya mengkoordinasikan dengan seluruh OPD di Lingkungan Pemko Batam,” jelasnya.

Bagaimana dengan jual beli jabatan?

“Pak Walikota sangat mengharamkan jual beli jabatan,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *