Pengukuran Tuntas, Kampung Tua Tunggu Legalitas
TIM Penyelesaian Kampung Tua Batam telah menyelesaikan pengukuran seluruh kampung tua, sebagai syarat keluarnya legalitas Kampung Tua. Hasil pengukuran ini tinggal disepakati oleh masyarakat, Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) dan Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua.
Kepala Dinas Pertanahan Batam Aspawi mengatakan, proses legalitas Kampung Tua di Batam hingga kini masih bergulir. Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam telah merampungkan pengukuran, hasil pengukuran tinggal disepakati bersama antara pihak terkait.
“Pengukuran oleh tim sudah siap, tapi penetapan luasannya yang belum diparipurnakan atau belum final,” ujarnya, Minggu (29/9).
Masyarakat, Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) dan Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam akan menetapkan hasil pengukuran tersebut sebagai bentuk kesepakatan bersama. “Ini yang belum tuntas, mungkin dalam minggu ini dilakukan. Coba tanya ketuanya Pak Yusfa,” kata Aspawi.
Ketua RKWB Batam Machmur Ismail menyebutkan, legalitas kampung tua hampir selesai. “Menyangkut data luas kampung tinggal tanda tangan saja, drafnya sudah ada dan kami sudah bersepakat,” katanya.
Pihaknya dijanjikan bahwa tahun ini akan ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang keluar. “Keputusan awal yang akan dikeluarkan 10 ribu SHM,” ujarnya.
Sementara itu, ia berharap keputusan Walikota Batam H Muhammad Rudi yang ditunjuk sebagai Kepala BP Batam, diharapkan dapat memberikan dampak agar persoalan legalitas Kampung Tua cepat selesai.
“Kami sangat berharap dengan ex officio ini, kami pikir legalitas kampung tua akan lebih cepat selesai,” katanya, sebagaimana disampaikan kepada Iwan Sahputra dari Koran Sindo Batam.