Perilaku Anti-Korupsi Meningkat, Jefridin Ungkap Kiat Pemko Batam di Depan KPK

perilaku anti-korupsi meningkat

ENGKUPUTRI, KataBatam – Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) terus meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, di tahun 2021 ada di nilai 3,88, meningkat dari tahun 2020 yang hanya 3,84. Sedangkan pada 2022 IPAK menyentuh poin 3,93.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Dimensi Pengalaman Pada IPAK, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di ruang rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Rabu (12/7/2023).

Rakor ini dihadiri Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK Edi Suryanto, Kasatgas I.1 Korsup KPK Maruli Tua, Satgas I.1 Korsup KPK Tri Desa Nurcahyo, selanjutnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Batam Hendriana Gustini, dan beberapa pejabat teras Pemko Tanjungpinang.

“Di Indonesia, ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat ukur. Pertama Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK),” jelasnya.

Salah satu indikator yang menjadi topik utama pada pembahasan Rapat Koordinasi kali ini adalah IPAK yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh BPS untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi sehari-hari di masyarakat.

“IPAK mengukur tingkat permisifitas (sifat serba membolehkan) masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu: penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi,” tutur Jefridin.

𝗞𝗶𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗼 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗖𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶
Pemerintah Kota Batam menurutnya sudah melakukan upaya pencegahan korupsi sektor pelayanan publik, dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku antikorupsi dan mengurangi penyuapan dari masyarakat.

Upaya yang dilakukan dengan menetapkam regulasi terkait Pelayanan Publik. Menyediakan sarana CCTV pada counter pelayanan dan ruang kerja untuk meminimalisir adanya perilaku kecurangan dalam proses pemberian layanan dan pelaksanaan tugas.

Berikutnya melakukan kampanye antikorupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan seperti ‘Stop Gratifikasi’ dan bentuk kampanye lainnya.

Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat Kota Batam secara online.

Sosialisasi Pencegahan Pungli pada bidang Pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dan Sosialisasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023.

“Pencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto, mengakui bahwa selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dari sisi pemerintah menurutnya harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut. Bisa dilakukan dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi. Meski sudah ada aturan yang dibuat menurutnya itu tidak cukup.

𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗺𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝗽𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗺𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗹𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗔𝗻𝘁𝗶-𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶
Sedangkan Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua menjelaskan, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman.

Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku antikorupsi di masyarakat, sedangkan Dimensi Pengalaman berupa pengalaman antikorupsi yang terjadi di masyarakat.

Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik yaitu Perizinan, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kesehatan dan Pendidikan.

Sarannya, upaya yang dapat dilakukan Pemda untuk meningkatkan IPAK dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktik korupsi.

Selanjutnya memberikan pemahaman nilai-nilai antikorupsi pada seluruh Perangkat Daerah dan Stake Holder terkait sehingga dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi.

Sedangkan Inspektur Inspektorat daerah Kota Batam Hendriana Gustini, memaparkan rencana aksi pelayanan publik di Kota Batam pada sektor perizinan, pendidikan, kependudukan dan kesehatan.

Untuk proses pengajuan perizinan, rencana aksi yang dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Sementara rencana aksi untuk peningkatkan pelayanan publik, dengan melakukan pengembangan teknologi informasi terkait layanan untuk masyarakat.

Misal di Disdukcapil, dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak KTP- El, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan dan layanan akte kematian.

Sedangkan di Dinas Pendidikan ada 16 langkah, salah satunya pada Penerimaan Peserta Didik Baru, dan Bantuan Operasional Sekolah. (ski)

Exit mobile version