Rapat Forum Penataan Ruang Berjalan Alot, Jefridin Pending Tujuh Pemohon PKKPR

ENGKUPUTRI, KataBatam– Sekretaris Daerah Kota Batam, sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah, H Jefridin, memimpin jalannya Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Batamkota, Rabu (25/10/2023).
Dalam rapat tersebut dilakukan pengkajian atas permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di Kota Batam, Bulan Oktober 2023.
“Pada pengkajian PKKPR kali ini, dibahas sebanyak 24 pemohon dari 15 perusahaan berbeda. Karena ada beberapa perusahaan yang mengajukan dua hingga delapan permohonan,” kata Jefridin.
Hadir anggota lainnya FPRD Kota Batam Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Azril Apriansyah, perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Badan Pertanahan Kota Batam, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Terkait dengan PKKPR perolehan tanah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP perlu melakukan pengecekan ulang di lapangan dan presentasi, mengkaji bisnis plan serta rencana investasi pemohon,” ujarnya.
Pembahasan lainnya terkait dengan permohonan yang bersinggungan dengan rencana infrastruktur perkotaan perlu dikonfirmasi dengan dinas teknis. Seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau serta fasum dan fasos yang akan di serahkan kepada Pemko Batam.
“Dengan berbagai pertimbangan, dari 15 perusahaan pemohon PKKPR berusaha hari ini, delapan permohonan disetujui, dan tujuh kita tunda,” tutupnya. (ski)
Baca Juga: Jefridin Minta Tata Ruang Belakangpadang Dirancang dengan Penuh Perencanaan