Separo PNS Pemko Batam Bekerja dari Rumah Lagi hingga 24 Agustus 2020

WALIKOTA Batam H Muhammad Rudi menerbitkan kebijakan kerja dari rumah bagi separo pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota Batam hingga 24 Agustus 2020.

Aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Walikota Batam Nomor 01 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku hari ini, Senin (3/8/2020) tersebut ditulis bahwa pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk kantor hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan. Separonya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) bagi PNS Pemko Batam kembali diterapkan terhitung mulai tanggal 4 hingga 24 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Walikota memberlakukan kembali WFH ini, karena belakangan kembali muncul banyak suspect Covid-19 di Batam.

Meski demikian, bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka wajib datang.

Untuk itu, setiap pimpinan OPD wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawainya dalam melaksanakan pekerjaan. Sekaligus juga mengecek kondisi kesehatannya.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah (WFH) wajib mengerjakan tugas dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari, serta dilarang berpergian ke luar daerah.

Guna mengontrol kinerjanya, maka pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah, wajib mengisi laporan kinerja harian (LKH). Atasan langsung pun wajib memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas bawahaannya secara berkala.

Khusus pegawai yang bekerja di rumah berstatus tugas luar dan admin OPD, wajib mengisi keterangan WFH pada aplikasi “simpeg” Pemerintah Kota Batam.

𝗔𝘆𝗼 𝗨𝗻𝗱𝘂𝗵 𝗣𝗲𝗱𝘂𝗹𝗶𝗟𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗶
Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, PNS wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” di ponsel masing-masing yang dapat diunduh melalui playstore untuk versi Android dan App Store untuk versi IOS.

PNS Pemko Batam juga harus mengajak keluarga serta masyarakat sekitar untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.

Apabila terdapat pegawai yang melanggar ketentuan Surat Edaran ini, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin.

𝗣𝗿𝗼𝘁𝗼𝗸𝗼𝗹 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁
PNS juga dianjurkan masuk ke ruang kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang, diminta dihindari dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi (IT) seperti : zoom meeting, geogle meet, microsoft teams dan lain sebagainya.

Khusus kegiatan berolahraga dan berjemur, tetap dilakukan di lingkungan masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan rapid test/swab test dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan. ***
_________
Foto: Ilustrasi

Exit mobile version