Siapkan Rp1,76 T, Hunan Tawarkan Kelola Sampah dari Hulu ke Hilir tanpa Tipping Fee
ENGKUPUTRI, KataBatam– Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menerima audiensi rencana pengelolaan sampah di Kota Batam dari Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd dan PT Energy Global Solution, dengan investasi Rp1,76 triliun, di ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Jumat (17/11/2023).
Dalam presentasi tersebut, Hunan berencana melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam dari hulu ke hilir, mulai pengangkutan hingga pengelolaan di TPA tanpa tipping fee. Namun perusahaan ini membutuhkan sharing dari pemerintah Rp100 ribu/ton untuk biaya transportasi.
Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam Nurmadiah, Bidang Aset dan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKAD) Kota Batam, serta Bagian Hukum Setdako Batam.
โSaat ini Pemko Batam melalui DLH Kota Batam, menganggarkan sekitar Rp60 miliar per tahun untuk pengangkutan, serta pemeliharaan armada, satgas, BBM dan keperluan pengelolaan sampah lainnya. Jika estimasi penghitungan Rp100.000 /ton x 870 ton/hari/365 hari, maka DLH hanya menganggarkan Rp32 miliar per tahun,โ jelas Jefridin.
Dari proposal yang disampaikan, Hunan akan menggunakan skema kerjasama Built, Operate and Transfer (BOT) 30 + 15 tahun, dengan periode operasi 30 tahun dan dibutuhkan lahan seluas 12 hektare.
Untuk pengelolaan sampah ini Hunan akan menggunakan teknologi WTE atau insenerasi dengan suhu kurang dari 950 derajat celsius.
โPada umumnya proposal dari Hunan Junxin Environmental Protection Co. Ltd memenuhi kajian dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” terangnya.
Jefridin melanjutkan, dari hasil kajian LMAN proposal semacam ini membuahkan konsesi 50 tahun. Namun Hunan menawarkan konsesi lebih pendek. Sedangkan off taker pembeli listrik menjadi tanggung jawab Hunan.
๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ฃ๐ข ๐๐๐๐ข๐ก ๐๐๐ง๐ฃ๐ฎ๐ญ
Mendengar presentasi tersebut, Jefridin menjelaskan perlu dilakukan kajian lebih lanjut di internal Pemko Batam, mengingat sudah ada beberapa calon investor yang juga ingin melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam.
Jika mengacu pada kajian LMAN, skema kerjasama yang direkomendasikan adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Namun dari diskusi bersama dengan DLH dan masukan dari Bidang Aset BPKAD Kota Batam, skema kerja sama bisa dengan kerja sama pemanfaatan (KSP).
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdapat delapan tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan KSP pengelolaan barang.
Selaku pengelola Barang Milik Daerah, Jefridin ingin semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan jangan ada aturan yang dilanggar.
Demikian pula jika mengacu pada kajian LMAN, juga harus tahu apa dasar hukum mereka mengeluarkan hasil kajian itu.
“Untuk itu saya minta ikuti ketentuan yang diatur pada Permendagri Nomor 19, Tahun 2016 maupun Perda Kota Batam Nomor 4, Tahun 2018, tentang Pengelolaan BMD,โ katanya mengakhiri. (ski)