𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑟𝑖 𝑚𝑎𝑠𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑜𝑎𝑙 𝑝𝑎𝑟𝑘𝑖𝑟 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑔ℎ𝑢𝑏𝑢𝑛𝑔𝑖 𝑊𝐴 𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑑𝑖 𝑛𝑜𝑚𝑜𝑟 08117703477, 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑠𝑢𝑟𝑎𝑡 𝑒𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑒𝑚𝑎𝑖𝑙 𝑢𝑝𝑡𝑝𝑎𝑟𝑘𝑖𝑟.𝑑𝑖𝑠ℎ𝑢𝑏𝑏𝑎𝑡𝑎𝑚@𝑔𝑚𝑎𝑖𝑙.𝑐𝑜𝑚.
BATAMCENTER, KataBatam- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, terus menyebar luaskan informasi penyesuaian tarif parkir baru di Kota Batam.
Diseminasi sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan solutuf tersebut, sudah dilakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 034/900.1.13.1/I/2024 tentang Pelayanan Fasilitas Parkir.
Sebagai tindaklanjut telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Batam, Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
Semua telah menyampaikan berbagai pengaturan, seperti besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir seperti:
Mobil penumpang/van/pick up/taksi:
1) Untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp5.000.
2) Untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000.
3) Tarif parkir maksimal sebesar Rp60 ribu per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/vallet.
4) Tarif layanan VIP/vallet untuk setiap parkir satu jam pertama sebesar Rp60 ribu yang telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp2.000, dan untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp1.000, dan tarif parkir maksimal sebesar Rp30 ribu per hari atau 24 jam.
Sementara untuk kategori bus/truk roda 6/lebih untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp6.000, dan untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000, serta untuk tarif parkir maksimal sebesar Rp100 ribu per hari atau perhitungan 24 jam.
Selanjutnya, tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama lima menit.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, penyesuaian tarif parkir tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
“Untuk tahun ini PAD Batam ditargetkan Rp1,7 triliun, salah satunya melalui sektor parkir,” katanya.
PAD Batam, lanjut dia, terus dimaksimalkan mengingat Batam saat ini terus membangun. Ia mengungkapkan, saat ini pembangunan terus digencarkan demi menjadikan Batam lebih maju dan modern kedepannya.
“Bahkan, untuk mengakomodir semua masukan pembangunan dari masyarakat melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) butuh anggaran yang sangat besar sehingga semua potensi daerah perlu dimaksimalkan,” katanya.
Selanjutnya berbagai pihak yang akan memberikan masukan dapat menghubungi WA aduan di nomor 08117703477, atau melalui surat elektronik pada email uptparkir.dishubbatam@gmail.com. (ski)
Wajib Tahu! Ini Daftar Tarif Parkir di Kota Batam Lengkap dengan Jenis Kendaraannya






