WALI Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) ingin meringankan beban yang dialami para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat pandemi Covid-19.
Melihat kenyataan tersebut, Wali Kota Batam menerbitkan surat imbauan tertanggal 4 Agustus, Nomor 44, Tahun 2021 tentang Gerakan Bersama dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Perekonomian Terdampak Pandemi Covid-19 di Kota Batam.
“Gerakan ini dilatarbelakangi oleh dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak pertengahan Maret 2020, dimana sangat dirasakan dampaknya bagi para pelaku usaha,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, pagi ini (4/8/2021).
Dilanjutkan Jefridin, imbauan ini sendiri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, dalam upaya akselerasi pemulihan ekonomi, khususnya bagi masyarakat pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
“Imbauan ini Pak Wali tujukan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kota Batam, aparatur Badan Pengusahaan Batam, aparatur instansi vertikal, pegawai BUMN/BUMD dan masyarakat yang berkemampuan,” jelas Jefridin.
Adapun poin imbauan tersebut adalah:
- Agar dapat berbelanja dan melakukan transaksi dengan memprioritaskan pembelian produk-produk yang dihasilkan atau disediakan oleh pelaku UMKM, seperti warung atau kedai makanan/minuman skala kecil, pasar tradisional, pasar ikan/sayuran/buah, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di sekitar tempat tinggalnya masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
- Apabila membeli jenis produk-produk makanan dan minuman cepat saji (prasmanan), agar diutamakan membawa pulang (take a way) dan jika harus makan ditempat, diperbolehkan dengan ketentuan mengikuti protokol yang sangat ketat dengan waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
- Menyebarluaskan informasi terkait dukungan dan keberpihakan terhadap pelaku
UMKM tersebut sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. ***
Foto: Sekda Jefridin






