Pembangunan Batam dari Kota hingga ke RT/RW Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

WAKIL WALI KOTA BATAM H Amsakar Achmad mengatakan, pembangunan infrastruktur di Batam terus dilanjutkan. Pembangunan itu termasuk di permukiman dengan program pemberdayaan masyarakat.

Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sekaligus Pengambilan Keputusan di Kantor DPRD Batam, Rabu (29/9/2021).

“Pembangunan infrastruktur di Kota Batam tidak hanya kawasan kota, namun juga diarahkan pada pembangunan yang berskala lingkup kelurahan sampai dengan tingkat RW,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, hal itu sejalan dan merupakan realisasi pelaksanaan amanat pasal 230 Undang-undang 23/2014 dan pasal 30 pp nomor 17 tahun 2018 yang memberikan atensi yang besar terhadap pembangunan prasarana dan sarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.

BACA JUGA:  Dengarkan! Amsakar Minta OPD Penghasil Kerja Lebih Keras Cari Strategi Tingkatkan PAD

“Pembangunan infrastruktur permukiman yang dilaksanakan juga merupakan amanat dari Undang-undang 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.

Ia melanjutkan, penyediaan infrastruktur permukiman yang ada di Kota Batam telah dan akan terus dilaksanakan setiap tahunnya, baik melalui pendekatan sektoral oleh OPD teknis maupun melalui pendekatan kewilayahan oleh kecamatan dan kelurahan dengan program pemberdayaan masyarakat.

Semua sebagaimana termuat dalam RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021 berupa penyediaan alokasi anggaran paling sedikit Rp1 miliar per kelurahan setiap tahunnya.

Pembangunan itu melalui program pemberdayaan masyarakat untuk percepatan infrastruktur kelurahan (PM-PIK), ditambah dengan adanya kebijakan pusat berupa dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk pembangunan kelurahan.

“Di setiap kelurahan, mendapat kurang lebih sebesar Rp350 juta untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan (PSPK) dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Bahagianya Warga Batulegong, Temoyong & Pantaigelam, Sampaikan Aspirasi ke Jefridin

Ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur di permukiman melalui pola pemberdayaan masyarakat secara langsung, yang diharapkan memiliki nilai tambah yang bisa diterima oleh masyarakat, baik dari percepatan penyediaan infrastruktur maupun dari aspek pendapatan masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

“Pembangunan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat sehingga pola ini akan lebih dapat meningkatkan partisipasi, rasa memiliki serta menggali potensi dan keswadayaan di masyarakat,” katanya.

Dengan disepakatinya Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, menjadi sebuah produk hukum daerah, akan meningkatkan kepastian hukum program tersebut dan lebih menguatkan komitmen daerah.

“Ini juga menjadi pendorong bagi jajaran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di kelurahan secara lebih efektif dan optimal untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” katanya. ***

BACA JUGA:  Jaga Keselamatan Umum, Jefridin Ingatkan Pengusaha Transportasi Lengkapi Persyaratan

Foto: Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sekaligus Pengambilan Keputusan di Kantor DPRD Batam, Rabu (29/9/2021).

Sumber: 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *