𝑇𝑢𝑗𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑔𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑘𝑒𝑐𝑎𝑚𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑐𝑖𝑝𝑡𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑠𝑖𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ𝑎𝑛, 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑗𝑒𝑙𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑠𝑡𝑖𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑡𝑒𝑟ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝 𝑏𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑤𝑖𝑙𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑎𝑠𝑝𝑒𝑘 𝑡𝑒𝑘𝑛𝑖𝑠 𝑑𝑎𝑛 𝑦𝑢𝑟𝑖𝑑𝑖𝑠.
JAKARTA, KataBatam- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, akan menyiapkan Peraturan Wali Kota Batam tentang Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan.
Hal itu diungkapkan Jefridin saat mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), dalam Rapat Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Kepulauan Riau, yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Adm Kewilayahan Kemendagri RI di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Tujuan penegasan batas kecamatan dan kelurahan ini untuk menciptakan admisitrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penegasan tentang batas kecamatan dan kelurahan juga sangat penting, karena menjadi salah satu prasyarat dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan baru.
Dengan demikian, perlu disusun Peraturan Wali Kota Batam tentang penegasan batas kecamatan dan kelurahan, melalui tahapan penyiapan dokumen batas, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, pembuatan peta batas dan penetapan batas.
Jefridin memaparkan, saat ini Batam terdiri dari 12 kecamatan dan 64 kelurahan di dalamnya, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Batam.
“Gambaran umumnya, dari 2,1 juta jiwa penduduk Provinsi Kepri, sebanyak 1,2 juta lebih berdomisili di Batam,” ujar Jefridin.
Bahkan, kata Jefridin, terdapat kecamatan yang memiliki 226 ribu lebih penduduknya. Ia menilai, satu Kecamatan akan kesulitan mengurus banyaknya penduduk di satu wilayah.
Ia mengaku, penegasan batas kecamatan dan kelurahan yang selanjutnya berguna bagi pembentukan kecamatan dan kelurahan ini butuh anggaran besar.
Sehingga 2024 perlu disiapkan peraturan dan kajian diperkirakan 2025 sudah selesai. “Batam dari 12 kecamatan, 10 sudah punya RDTR dan ini sangat detail,” ujarnya.
“Dalam rapat ini pun kami membawa tim dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan Bagian Tata Pemerintahan untuk menyiapkan rencana ini,” katanya.(ski/mc)






