𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑟𝑖 𝑚𝑎𝑠𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑜𝑎𝑙 𝑝𝑎𝑟𝑘𝑖𝑟 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑔ℎ𝑢𝑏𝑢𝑛𝑔𝑖 𝑊𝐴 𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑑𝑖 𝑛𝑜𝑚𝑜𝑟 08117703477, 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑠𝑢𝑟𝑎𝑡 𝑒𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑒𝑚𝑎𝑖𝑙 𝑢𝑝𝑡𝑝𝑎𝑟𝑘𝑖𝑟.𝑑𝑖𝑠ℎ𝑢𝑏𝑏𝑎𝑡𝑎𝑚@𝑔𝑚𝑎𝑖𝑙.𝑐𝑜𝑚.
BATAMCENTER, KataBatam- Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mengoptimalkan pengelolaan parkir di Batam. Hal itu juga sesuai dengan saran dari berbagai elemen masyarakat di Batam termasuk Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri).
“Beberapa saran konstruktif sudah dijalankan. Saran dan masukan yang disampaikan sangat solutif demi pengelolaan parkir lebih baik lagi di Batam,” ujar Kepala Dishub Batam Salim, Sabtu (27/1/2024).
Adapun saran dari Ombudsman Kepri tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024, ditujukan kepada Wali Kota H Muhammad Rudi (HMR).
Dalam surat itu, wali kota diminta memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas dan tersampaikan dengan tuntas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian, mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat.
Selanjutnya, memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut juru parkir (jukir).
Selanjutnya menggelar bimbingan teknis bagi jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, yang sangat potensial mengurangi kebocoran sebagaimana menjadi keluhan berbagai pihak selama ini.
Saran lainnya, agar mengoptimalkan pengawasan terhadap petugas jukir dan melakukan tindakan atas penyimpangan yang terjadi.
Terakhir, menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.
“Untuk kegiatan edukasi jukir, Dishub Kota Batam menggandeng Ditbinmas Polda Kepri terkait pelayan parkir dan kamtibmas. Kami sudah lakukan edukasi jukir di sembilan lokasi,” tambah Salim.
Diharapkan dengan berlakunya tarif parkir sebagaimana disampaikan, penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir, berkewajiban untuk menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
Yakni melengkapi fasilitas parkir, paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
Selanjutnya memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas.
Kemudian, menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; memberikan tanda bukti dan tempat parkir; serta mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ski)
Tarif Baru Parkir di Batam, Dishub Jalankan Saran dari Berbagai Elemen Masyarakat






