ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, akan menyiapkan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) terhadap lima tempat pemakaman umum (TPU).
Hal tersebut dibahas melalui rapat tindak lanjut pembahasan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk TPU Kota Batam, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, di ruang Rapat Setda Lantai 2, gedung Pemko Batam, Jumat (23/5/2025).
Adapun ke lima lokasi TPU tersebut yakni TPU Sambau, TPU Seitemiang, TPU Tanjungpiayu, TPU Tiban dan TPU Sekanakraya, Belakangpadang, dengan total luasan lahan sekitar 122,31 hektare.
“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Dari penjelasan yang disampaikan Kadis Perkimtan Kota Batam dari proses yang sudah dilakukan, diperlukan dokumen Amdal. Untuk itu segera disiapkan, agar kita segera mendapatkan izin untuk pinjam pakai lahan pemakaman ini, mengingat lahan TPU di tiga lokasi utama sudah terbatas,” jelasnya.
Diketahui bahwa ketersediaan/daya tampung malam di 3 lokasi TPU pemakaman utama di Kota Batam sudah terbatas. Adapun 3 lokasi TPU Kota Batam, yakni TPU Seitemiang seluas 29,2 hektare, TPU Seipanas dengan luas 7,5 hektare dan TPU Kavling Bagan seluas 2 hektare.
Pemko Batam sebelumnya mengusulkan usulan lahan TPU dengan penambahan luasan lahan 144 hektar di 6 lokasi. Dari 6 lokasi tersebut, 5 di antaranya berada dalam kawasan hutan lindung
Pemko Batam juga sudah menyampaikan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU di Kota Batam ke KLHK, serta sudah mendapatkan rekomendasi penggunaan kawasan hutan dari pengelola KPBPB Batam BP Batam, bahwa permohonan Pemerintah Kota Batam dapat direkomendasikan.
DLHK Provinsi Kepri juga sudah memberikan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Batam atas nama Pemerintah Kota Batam.
Rapat dihadiri Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Batam, Dalina Nopilawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Abdul Malik, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriadi.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Edison. (ski)
_____
Creator: Devina/Iwan
Akhiri Krisis Makam di Batam, Lima Tempat Pemakaman Umum Baru Segera Dibuka






