News  

Amsakar Beri Kemudahan UMKM Dapat Pinjaman tanpa Bunga, Syaratnya KTP & NIB

ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, memfasilitasi pemberian pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Batam.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, memimpin rapat program Pemberian Pinjaman tanpa Bunga/Margin untuk Pelaku Usaha Mikro di ruang rapat Sekda, gedung Pemko Batam, Selasa (29/4/2025).

Rapat dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Hendri Arulan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Batam Abdul Malik, Staf Ahli Demi Hasfinul, dan Kabag Hukum Joko Satrio Sasongko.

Ada juga perwakilan dari pihak bank, yakni Bank BTN, Bank Sumut, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank BRI.

Sekda menjelaskan, program pinjaman tanpa bunga diberikan kepada dua ribu pelaku usaha mikro di Kota Batam, dengan maksimal pinjaman Rp20 juta.

“Pelaku usaha mikro akan memperoleh pinjaman yang bunganya akan dibayarkan oleh Pemko Batam. Ini merupakan program dari Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra, dengan tujuan untuk membantu pelaku UMKM di Kota Batam,” ujarnya Sekda.

Dalam hal pemberian bantuan ini, Pemko Batam menurutnya sudah mempersiapkan aturan berupa Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota Batam menginginkan agar pelaku usaha mendapatkan pinjaman tanpa perlu memberikan agunan, agar tidak memberatkan. Namun tetap memenuhi persyaratan lainnya seperti ber-KTP Batam, NIB (nomor induk berusaha) dan lokasi usaha di Kota Batam,” ujarnya secara rinci.

Melalui rapat tersebut ke empat perwakilan bank yang hadir, mempresentasikan syarat dan besaran suku bunga yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro. Lebih lanjut bentuk kerjasama antara Bank dengan Pemko Batam akan diatur lebih lanjut melalui memorandum of understanding (MoU). (ski)

> Credits: Devina/ Iwan

Exit mobile version