News  

ASN WFH Absen Tiga Kali, Pimpinan & OPD Layanan Esensial Pemko Batam Tetap Masuk

ENGKU PUTRI, KataBatam– Penerapan work from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan berlangsung tiap hari Jumat. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang WFH tetap harus absen tiga kali dalam sehari.

Seperti yang tertulis di edaran surat Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, ASN yang melakukan WFH wajib melakukan presensi di tempat tinggalnya sesuai dengan alamat rumah/domisili masing-masing yang tertera di Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg).

Adapun presensi masuk maksimal pukul 07.30 WIB, presensi jam istirahat pukul 13.00 WIB dan presensi pulang pukul 16.00 WIB dengan menggunakan handphone masing-masing.

Agar berjalan tertib, pimpinan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tetap masuk, dan akan memonitor anak buahnya masing-masing bidang.

Mereka adalah; jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, dan pejabat lainnya yang ditugaskan oleh Pimpinan Perangkat Daerah.

Tak hanya itu, virtual meeting bisa dikondisikan oleh pejabat penilai kinerja. Namun sifatnya situasional.

Selanjutnya, laporan pelaksanaan virtual meeting yang dilakukan oleh pejabat penilai
kinerja, disampaikan dalam bentuk dokumen laporan realisasi kinerja setiap bulan melalui aplikasi kinerja yang ada pada Simpeg masing-masing dengan memuat evaluasi kinerja, data-data dukung, seperti:

Waktu pelaksanaan virtual meeting, materi meeting, peserta meeting, alasan ketidakhadiran dan bukti dukung berupa screen shoot pelaksaraan meeting setiap minggu dalam bentuk laporan kinerja dan memberkan penilaian yang objektif kepada ASN yang melakukan WFH.

Namun, tak semua yang WFH. Ada sembilan OPD esensial yang tetap bekerja seperti biasa. Mereka meliputi Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Rumah Sakit Umum Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, Instalasi Farmasi dan Puskesmas.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan yang
memberikan pelayanan pendidikan dasar (Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar) dan sekolah menengah/sederajat; Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; serta unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada
masyarakat.

Dalam WFH ini, wali kota menekankan untuk membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% (lima puluh persen), dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. (ski)
_______
KERJA KERJA KERJA: Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan, menjelaskan kepada jajarannya tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan WFH.

Exit mobile version