News  

Bagikan SK, Jefridin Ingatkan PPPK Teknis Kerja & Layani Masyarakat dengan “AKHLAK”

ENGKU PUTRI, KataBatam- Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyerahkan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (16/07/2024).



Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah menyampaikan, penyerahan perjanjian kerja PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024 berjumlah 288 orang. Sebanyak 288 orang PPPK ini tersebar di 43 Perangkat Daerah se Kota Batam.

“Secara keseluruhan ada 289 orang. Namun satu orang mengundurkan diri dan merupakan pelamar umum dari Maluku,” sebutnya.

𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗔𝗞𝗛𝗟𝗔𝗞
Sementara itu dalam acara yang digelar di gedung Pemko Batam, Batamcenter, tersebut, Jefridin berpesan agar seluruh PPPK melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima perjanjian kerja pada hari ini. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, hingga mereka merasakan kehadiran kita di tengah-tengah mereka,” ujarnya.

Harapannya perjanjian kerja ini bukan hanya sebuah dokumen. Melainkan dibaca, dipahami dan dilaksanakan. Apa yang tertuang di dalam perjanjian kerja, menurutnya harus diaplikasikan didalam melaksanakan pekerjaan.

“Selamat sudah bergabung menjadi tenaga PPPK di lingkungan Pemko Batam. Pahami dan pelajari apa yang sudah tertuang didalam perjanjian kerja,” pesannya.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) menurutnya harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Selanjutnya sesuai core values ASN Ber-AKHLAK yang berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Kita tidak bisa kerja sendiri, harus kerja bersama dengan seluruh stake holder. Untuk itu terapkan Ber-AKHLAK ini dalam melaksanakan tugas kita sehari-hari,” tuturnya.

Dikesempatan itu, ia juga memaparkan tugas dan fungsi ASN diantaranya, sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan. (ski)

Exit mobile version