Bantu Pelaku Usaha, Kepala BP HMR Minta Pengajuan Pemasukan Barang Sesuai Kuota

BP BATAM, KataBatam– Dalam mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) Tahun 2023, para pelaku usaha harus memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam. Tujuannya, untuk menghindari persoalan hukum yang bisa terjadi.

Imbauan ini disampaikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H Muhammad Rudi (HMR), pada Sosialisasi Penyampaian RPBK 2023 dan Realisasi Distribusi Pemasukan Barang, kepada importir, di Balairungsari BP Batam, Batamcentre, Senin, (19/9/2022).

“Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silahkan bikin laporan ke kita. Kalau keperluannya untuk di Batam, tak dibatasi. Namun kalau melebihi (kuota), ini yang jadi masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman beralkohol,” terangnya.

Ia meminta agar para pelaku usaha dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.

“Oleh karenanya saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Diketahui, Sosialisasi tersebut merupakan amanat PP 41 tahun 2021 dan bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha/importir khususnya dalam mendorong percepatan pengajuan perizinan
pemasukan barang konsumsi di Batam.

𝗔𝗷𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗣𝗕𝗞 𝟮𝟬𝟮𝟯 𝘃𝗶𝗮 𝗜-𝗕𝗢𝗦𝗦, 𝗕𝗲𝗴𝗶𝗻𝗶 𝗔𝗹𝘂𝗿𝗻𝘆𝗮

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Denny Tondano, menyebutkan pelaku usaha/importir yang terdaftar di BP Batam segera mengajukan RPBK 2023 dapat memanfaatkan fitur Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS).

“Untuk pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem IBOSS,” sebutnya.

Ada empat (4) alur proses RPBK 2023. Pertama, Pelaku Usaha/Importir mengajukan permohonan RPBK dengan mendownload format permohonan melalui I-BOSS.

Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan meng-upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan/perhitungan RPBK dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan oleh Pelaku usaha.

Keempat, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam akan diupload ke Sistem I-Boss berdasarkan Perka BP Batam.

Hal itu dilakukan untuk memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam dan menjamin kecukupan ketersediaan barang konsumsi di tahun 2023.

“Jadi itu dihitung oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK, berapa memang kebutuhan konsumsi. Setelah itu baru di-SK-kan,” ujarnya.

Sedangkan untuk laporan Realisasi Distribusi Pemasukan Barang, dikatakan, pihaknya perlu melakukan pengawasan untuk menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam Kawasan FTZ Batam.

Ia menekankan bahwa setiap pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan, harus menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang selambat-lambatya 14 (empat belas) hari kalender sejak izin diterbitkan.

“Kalau ada kekurangan dokumen apa kesulitannya sampaikan ke kita, tentu dokumen-dokumen pelengkap itu ada standarnya tapi kalau ada kesulitan apa yang dokumen yang setara dengan itu, itu yang kita minta artinya semua akan terukur kedepannya,” jelas Denny.

Sementara, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim mengapresiasi sosialisasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, sebagai mitra Pemerintah, Kadin dapat menyampaikan kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.

“Sosialisasi ini sangat positif, Kadin sebagai mitra wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasehat kepada pemerintah terutama kaitanya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku usaha sendiri,” ujar Efendi. (ski)

Exit mobile version