ENGKU PUTRI, KataBatam- Setelah dari Kecamatan Batamkota, Tim Task Force akan menertibkan reklame tanpa izin di Kecamatan Lubukbaja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Nongsa.
“Saat turun tim juga akan didampingi oleh Tim Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Batam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, selaku ketua Tim Task Force, saat memimpin rapat evaluasi penertiban reklame di ruang rapat Setdako Batam, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan, pembongkaran reklame sejak 27 Mei sampai dengan 19 Juni 2025 itu sudah berjumlah 457. Bongkaran tersebut, diletakkan di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam, Jalan Raja Isa, Batamcenter.
Selanjutnya Jefridin mengimbau kepada pemilik yang reklamenya dibongkar agar segera mengambil sisa bongkaran tersebut. Jika sampai tanggal 1 Juli 2025 sisa bongkaran reklame belum diambil, maka akan disita dan akan menjadi milik Pemerintah dan akan dilelang.
“Atas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota, Bapak Amsakar Achmad-Ibu Li Claudia Chandra mengucapkan terimakasih kepada anggota tim yang sudah bekerja melakukan penertiban reklame. Mudah-mudahan dengan adanya penataan reklame ini berdampak pada peningkatan pajak reklame,” tuturnya.
Penertiban ini menurutnya telah dimulai dari Kecamatan Batamkota sejak 27 Mei lalu. Ia menjelaskan bahwa reklame yang ditertibkan adalah reklame yang tidak sesuai ketentuan sesuai dengan temuan BPK RI. Sebanyak 457 reklame yang dibongkar ini menurutnya terdiri dari reklame besar dan kecil dengan berbagai ukuran.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini menegaskan, bahwa sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah memberikan peringatan kepada pemilik reklame. Pemko Batam memberi waktu sampai 30 Juni 2025 kepada pemilik reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Permohonan perizinan reklame di Kota Batam menurutnya diatur melalu Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam, saat ini dalam tahap revisi.
“Permohonan perizinan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), berikutnya untuk perizinan lahan akan dilihat apakah reklame yang akan dibangun di atas lahan BP atau di atas lahan milik Pemko Batam. DPM-PTSP juga akan membuat standar operasionalnya. Sehingga ke depan pengurusan perizinan jelas,” pungkasnya.
Rapat diikuti oleh Staf Ahli Bidang Ekbang Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam diwakili Sekretaris, M Aidil Sahalo. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam diwakili Kabid Aset Santi Sufri, Kepala DPM-PTSP Reza Khadafi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Imam Tohari. (ski)
______
CREATOR: Story Devina/Foto: Iwan
Batamkota Tuntas, Selanjutnya Tim Akan Bongkar Reklame di Lima Kecamatan Lain
