๐๐ด๐ด๐ข๐ญ๐ข๐ฎ๐ถ๐ข๐ญ๐ข๐ช๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐๐ณ. ๐๐ฃ.
๐๐ช๐ฌ๐ข ๐ฌ๐ช๐ต๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ช๐ฌ๐ถ๐ต๐ช ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐ฅ๐ข๐ฑ๐ข๐ต ๐ถ๐ญ๐ข๐ฎ๐ข ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ธ๐ข๐ซ๐ช๐ฃ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ป๐ข๐ฌ๐ข๐ต ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ข๐ด๐ช๐ญ๐ข๐ฏ, ๐ญ๐ข๐ญ๐ถ ๐ฃ๐ข๐จ๐ข๐ช๐ฎ๐ข๐ฏ๐ข ๐ค๐ข๐ณ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ญ๐ถ๐ข๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ๐ฏ๐บ๐ข? A๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ฌ๐ฆ๐ญ๐ถ๐ข๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ข๐ด๐ช๐ญ๐ข๐ฏ ๐ฌ๐ฐ๐ต๐ฐ๐ณ (๐ฃ๐ณ๐ถ๐ต๐ฐ) ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ข๐ด๐ช๐ญ๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ด๐ช๐ฉ (๐ฏ๐ฆ๐ต๐ต๐ฐ)?
Jawab
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Terkait berapa yang dikeluarkan, ada tiga wacana tentang bruto atau netto seperti dalam buku Fiqih Zakat, karya DR Yusuf Qaradlawi. Pada Bab Zakat Profesi dan Penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan.
Pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 persen langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun.
Kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai Rp2 juta x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 persen dari Rp2 juta tiap buan = Rp50 ribu atau dibayar di akhir tahun = Rp600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan โAuzaโi: โBila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannyaโ (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30).
Selanjutnya juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, maโdzan dan rikaz.
Selain itu ada ketentuan dipotong operasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja.
Contohnya, seorang yang mendapat gaji Rp2 juta sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp500 ribu, sisanya Rp1,5 juta, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 persen dari Rp1.500.000 = Rp37.500.
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu, baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Athoโ dan lain-lain
Maka dari itu, zakat hasil bumi ada perbedaan persentase antara yang diairi dengan hujan yaitu 10 persen dan melalui irigasi 5 persen.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐น๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ก๐ฒ๐๐๐ผ
Terkait pengeluaran netto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, utang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya.
Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Akan tetapi kalau tidak mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Sebab, dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: โโฆ. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhanโฆโ. (lihat: DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)
Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun.
Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama), karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat.
Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu taโbbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekadar hak mustahiq.
Namun ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.
Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. Amiin ya mujibas sa`ilin.
