Headline, Newsย ย 

BAZNAS KOTA BATAM MENJAWAB: Menghitung Zakat Penghasilan atau Profesi

๐˜™๐˜ถ๐˜ฃ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฌ ๐˜‰๐˜ˆ๐˜ก๐˜•๐˜ˆ๐˜š ๐˜”๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ซ๐˜ข๐˜ธ๐˜ข๐˜ฃ ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ช ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ข๐˜ด๐˜ถ๐˜ฉ ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ฆ๐˜ฉ ๐˜›๐˜ช๐˜ฎ ๐˜‰๐˜ˆ๐˜ก๐˜•๐˜ˆ๐˜š ๐˜’๐˜ฐ๐˜ต๐˜ข ๐˜‰๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฎ.

๐˜ˆ๐˜ด๐˜ด๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ถ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ช๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜ž๐˜ณ. ๐˜ž๐˜ฃ.
๐˜‘๐˜ช๐˜ฌ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ช๐˜ต๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ช๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ต๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข๐˜ต ๐˜ถ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ข ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ข๐˜ซ๐˜ช๐˜ฃ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ป๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ต ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ด๐˜ช๐˜ญ๐˜ข๐˜ฏ, ๐˜ญ๐˜ข๐˜ญ๐˜ถ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜จ๐˜ข๐˜ช๐˜ฎ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข ๐˜ค๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ถ๐˜ข๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข? A๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ถ๐˜ข๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ด๐˜ช๐˜ญ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฐ๐˜ณ (๐˜ฃ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ต๐˜ฐ) ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฉ๐˜ข๐˜ด๐˜ช๐˜ญ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ด๐˜ช๐˜ฉ (๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ต๐˜ต๐˜ฐ)?

Jawab
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Terkait berapa yang dikeluarkan, ada tiga wacana tentang bruto atau netto seperti dalam buku Fiqih Zakat, karya DR Yusuf Qaradlawi. Pada Bab Zakat Profesi dan Penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan.

Pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 persen langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun.

Kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai Rp2 juta x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 persen dari Rp2 juta tiap buan = Rp50 ribu atau dibayar di akhir tahun = Rp600 ribu.

Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan โ€˜Auzaโ€™i: โ€œBila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannyaโ€ (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30).

Selanjutnya juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, maโ€™dzan dan rikaz.

Selain itu ada ketentuan dipotong operasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja.

Contohnya, seorang yang mendapat gaji Rp2 juta sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp500 ribu, sisanya Rp1,5 juta, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 persen dari Rp1.500.000 = Rp37.500.

Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu, baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Athoโ€™ dan lain-lain

Maka dari itu, zakat hasil bumi ada perbedaan persentase antara yang diairi dengan hujan yaitu 10 persen dan melalui irigasi 5 persen.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ก๐—ฒ๐˜๐˜๐—ผ

Terkait pengeluaran netto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, utang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya.

Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Akan tetapi kalau tidak mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Sebab, dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: โ€œโ€ฆ. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhanโ€ฆโ€. (lihat: DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun.

Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama), karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat.

Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu taโ€™bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekadar hak mustahiq.

Namun ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. Amiin ya mujibas sa`ilin.

Exit mobile version