๐๐ด๐ด๐ข๐ญ๐ข๐ฎ๐ถ๐ข๐ญ๐ข๐ช๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐๐ณ. ๐๐ฃ.
๐๐ข๐ฎ๐ช ๐ช๐ฏ๐จ๐ช๐ฏ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ต๐ข๐ฏ๐บ๐ข, ๐ฃ๐ข๐จ๐ข๐ช๐ฎ๐ข๐ฏ๐ข ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ต ๐ข๐ฑ๐ข ๐ด๐ข๐ซ๐ข ๐ข๐จ๐ข๐ณ ๐ด๐ฆ๐ฅ๐ฆ๐ฌ๐ข๐ฉ ๐ฌ๐ช๐ต๐ข ๐ฅ๐ช๐ต๐ฆ๐ณ๐ช๐ฎ๐ข?
Jawab:
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Definisi sedekah (al-shadaqah) sebagaimana dijelaskan Dr Mahmud Abdurrahman Abdulmunโim, dalam Muโjam al-Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Juz 2, halaman 362 berarti: sesuatu berupa harta yang anda berikan karena berharap pahala dari Allah taโala, mencakup pemberian yang wajib, yaitu zakat, dan pemberian yang sunnah.
Menurut Ibnu Qudamah, hibah, sedekah, hadiah, dan โathiyyah (pemberian) tersebut makna-maknanya berdekatan. Keseluruhannya adalah kepemilikan dalam hidup tanpa adanya imbalan.
Di antara firman Allah yang memerintahkan orang bertakwa kepada-Nya agar berinfak/bersedekah adalah sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah: 3, berbunyi, โMenginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.โ
Al-Syaikh Badiโ al-Zaman Saโid al-Nursi, dalam kitab Dzu al-Faqar, halaman 18 dan 19 menafsirkan dengan sangat baik dan detil penggalan ayat itu.
Bahwa susunan kalimat dalam ayat tersebut mengisyaratkan adanya lima syarat diterimanya sedekah.
Diperoleh dari kata โminโ yang artinya bersifat sebagian (al-tabโidliyyah) dalam lafal โmimmaโ.
Maknanya bahwa orang yang bersedekah tidak membuka tangannya lebar-lebar, yakni tidak memberikan semua yang dimiliki, sehingga akibatnya ia sendiri membutuhkan sedekah.
Dari kalimat โrazaqnahumโ, artinya orang yang bersedekah tidak mengambilnya dari si Zaid lalu disedekahkan kepada si Amar, tetapi ia wajib bersedekah dari sebagian hartanya sendiri, dalam arti โsedekahkanlah dari sebagian harta yang Dia rezekikan kepadamu! โ
Diperoleh dari kata โnaโ dalam kalimat โrazaqnaโ, maknanya janganlah orang yang bersedekah itu mengharapkan imbalan pemberian yang sama atau lebih banyak. artinya, โJanganlah kalian mengharapkan imbalan (dari orang yang menerima) sedekah itu. Karena Aku (Allah) yang memberikan rezeki kepadamu, dan infakkan sebagian harta-Ku kepada hamba-Ku!โ
Selanjutnya diperoleh dari kata โyunfiqunโ, artinya sedekah diberikan kepada orang lain yang pasti membutuhkan atau kepada orang yang dinafkahinya.
Diperoleh dari kalimat โrazaqnahumโ juga, maknanya bahwa bersedekah itu dengan menyebut nama Allah.
Artinya, โHarta itu adalah harta-Ku, maka wajib bagi kalian untuk menginfakkannya atas nama-Ku.โ
Kelima syarat bersedekah dalam ayat tersebut berlaku umum, baik berupa harta, ilmu, ucapan, tulisan, perbuatan (tenaga), maupun nasihat.
Oleh karena itu, marilah bersedekah atas sebagian apa saja yang telah Allah anugerahkan kepada siapa saja yang membutuhkan, dengan tanpa sedikitpun membanggakan diri atau meremehkan penerimanya.
Juga sebaliknya, pihak yang menerima sedekah pun tidak perlu rendah diri dan merasa terhina karena sedekah itu merupakan haknya.
