๐๐ด๐ด๐ข๐ญ๐ข๐ฎ๐ถ๐ข๐ญ๐ข๐ช๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐๐ณ. ๐๐ฃ.
๐๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐ถ๐ข๐ฏ๐จ ๐ด๐ช๐ฎ๐ฑ๐ข๐ฏ๐ข๐ฏ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ฎ๐ข๐ด๐ถ๐ฌ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ธ๐ข๐ซ๐ช๐ฃ ๐ฅ๐ช๐ฌ๐ฆ๐ฏ๐ข๐ช ๐ป๐ข๐ฌ๐ข๐ต ๐ข๐ฑ๐ข ๐ต๐ช๐ฅ๐ข๐ฌ?
Jawab:
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Kali ini kita akan mencoba mengupas dengan menimbang segi teori. Pertama yang harus kita perhatikan adalah bahwa kewajiban zakat mal berlaku pada harta yang tersimpan (kanzun) yang terdiri atas emas dan perak.
Kita bicara tentang emas dan perak. Ada dua jenis emas dan perak yang saat ini beredar di masyarakat, yaitu pertama berupa emas murni yang biasanya berwujud emas batangan, dan kedua berupa emas yang dicetak.
Untuk emas yang dicetak umumnya disebut sebagai huliyyin mubah, yaitu perhiasan mubah. Ada kalanya emas yang ada dalam bentuk cetak ini berupa kalung, cincin, atau berupa mata uang seperti dinar dan dirham.
Nishab dari huliyyin mubah ini adalah 20 mitsqฤl, setara dengan 20 dinar, atau kurang lebih 425 gram. Sementara nishab emas murni adalah setara 85 gram.
Masing-masing dari emas murni dan emas yang dicetak ini wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (rubโu al-โushr).
Untuk nishab perak dalam bentuk huliyyin mubah, adalah sama dengan 200 dirham atau setara dengan kadar 2.975 gram.
Adapun bila dalam bentuk perak murni (batangan), maka nishabnya setara dengan ukuran timbangan 595 gram. Maka zakat yang wajib dikeluarkan dari perak ini juga sama yaitu 2,5%-nya.
Catatan yang perlu diperhatikan dari keberadaan zakat emas dan perak tadi adalah bahwa keduanya telah disimpan (kanzun) selama kurang lebih 1 tahun, baik dalam bentuk batangan murni atau dalam bentuk cetak.
Lantas apa hubungannya keberadaan emas dan perak ini dengan uang? Jawabnya adalah hubungannya sangat erat. Mengapa? Karena sejarah mata uang di dunia ini erat hubungannya dengan emas dan perak.
Bahkan dalam kitab-kitab fiqih klasik pun juga disebutkan adanya relasi antara mata uang dengan emas dan perak.
Karena ia bernilai cadangan emas, maka bila uang tersebut disimpan selama satu tahun, baik disimpan sendiri atau disimpan di bank, dengan catatan yaitu asal tidak dipergunakan sama sekali, maka dari uang ini berlaku nishab zakat.
Nishab ini ditentukan kadarnya berdasar nishab emas dan perak murni. Bila dalam 1 gram emas murni bernilai Rp. 964.067,- , maka harga 85 gram emas adalah setara dengan Rp. 81.945.667,-
Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan adalah menjadi sebesar 2,5%-nya sehingga bernilai Rp. 2.048.642,-.
Arti lain dari hal ini adalah, setiap masyarakat yang memiliki uang simpanan sebesar Rp. 81.945.667,- adalah sudah setara dengan memiliki 85 gram emas sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
Keberadaan uang ini adalah baik yang disimpan sendiri maupun yang disimpan dalam unit niaga seperti perbankan dan lembaga/tempat penyimpanan lainnya.
Lantas bagaimana dengan uang dewasa ini? Seiring dengan perkembangan zaman, kedudukan mata uang telah berubah.
Negara sekarang memakai jenis mata uang fiat yang mana nilainya tidak ditentukan berdasarkan cadangan emas yang tersimpan, melainkan ia ditentukan berdasarkan hasil neraca perdagangan.
Makna uang sudah bergeser menjadi makna niaga, karena setiap satuan mata uang ditentukan nilainya dari hasil perniagaan.
Syarat dari niaga (tijarah) adalah perputaran mata uang di unit niaga dan adanya โurudlu al-tijarah (modal niaga).
Oleh karena itu, untuk mata uang yang tidak berada dalam satuan unit niaga ini, maka uang tersebut tidak bisa disebut mengalami perputaran. Lantas, dimanakah letak unit niaganya?
Suatu misal, ada orang yang menyimpan uang secara konvensional yaitu menyimpan uang secara klasik di rumah. Selama satu tahun uang tersebut tidak dipakai untuk suatu jenis usaha tertentu, maka secara tidak langsung uang masyarakat seperti ini disebut tidak mengalami perputaran.
Karena tidak mengalami perputaran, maka tidak ada yang disebut โurudlu al-tijarah (modal niaga).
Padahal, keberadaan โurudlu al-tijarah inilah yang menjadi dasar utama ditetapkannya zakat, yakni zakat tijarah (zakat niaga).
Berbeda halnya bila uang masyarakat disimpan di bank. Sebagaimana yang dahulu juga kita bahas bahwa pada dasarnya uang yang disimpan di bank dalam bentuk deposito dan reksadana adalah, di awali dengan akad serah terima modal antara nasabah dengan perbankan sebagai wakil nasabah untuk menyalurkan ke unit niaga yang aman bagi dana nasabah.
Oleh karena itu, uang yang dititipkan ke bank oleh nasabah bisa disebut sebagai urudlu al-tijarah, karena ada unsur serah terima modal tersebut.
Karena adanya unsur serah terima modal, maka berlaku pula hukum zakat niaga sebesar 2,5% bilamana uang tersebut telah mencapai haul (satu tahun).
Semoga uraian singkat ini bisa menghapus silang sengkarut soal apakah uang simpanan dan tabungan wajib dikeluarkan zakatnya apa tidak.
Sebagai garis besar jawabnya adalah apakah uang tersebut dipergunakan dalam unit niaga atau tidak. Bila dipergunakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya, dan bila tidak digunakan dan hanya disimpan sendiri, maka tidak wajib dikeluarkan.
Wallahu Wallahuโalam bi al-shawab.***
