BATAMCENTER, KataBatam– Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H Muhammad Rudi (HMR) mengatakan, seluruh petugas di lapangan, haruslah mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan kepada masyarakat Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Hal ini disampaikan HMR saat konferensi pers di gedung Marketing Center BP Batam, Selasa (26/9/2023) siang, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
“Seluruh petugas di lapangan harus mengedepankan pendekatan silaturahmi yang lebih bagus, sehingga tidak terjadi sesuatu yang akan merugikan kita semua,” jelasnya.
Petugas di lapangan yang dimaksud, terkait penggeseran atau pemindahan tempat tinggal, akibat terdampak investasi PT MEG dan perusahaan yang akan membangun di lahan 2000 hektare dan Tower Rempang di atas lahan 350 hektare.
Usai rapat dengan Presiden Jokowi pada Senin (25/9/2023) kemarin, HMR dalam dekat ini akan memberikan pengarahan secara resmi kepada tim yang bertugas di lapangan, sehingga kebijakan BP Batam dapat dipahami masyarakat.
“Sehingga nanti tidak ditunggangi isu-isu menyesatkan. Contoh, ada isu tentang rumah ganti yang wujudnya sampai saat ini saja tidak ada. Apakah BP Batam serius? Tentu kami serius menangani, dan pasti ada perjanjian. Bapak/Ibu tak usah khawatir karena semua akan kita tepati,” ungkap HMR.
𝗞𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗷𝘂𝗻𝗴𝗯𝗮𝗻𝘂𝗻 & 𝗥𝗲𝗺𝗽𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗼𝘄𝗲𝗿
HMR menjelaskan, bahwa terdapat dua tempat pergeseran yang telah disediakan, yakni Tanjungbanun dan Dapurtiga. Namun pihaknya akan menyelesaikan terlebih dulu lokasi di Tanjungbanun.
Tim dari Kementrian PUPR juga sudah masuk untuk menentukan lokasi perpindahan dari lokasi 2000 hektare yang akan diberikan lebih dulu kepada PT MEG, yang akan dikembangkan oleh 13 perusahaan di dalamnya.
“Dari empat perkampungan saudara kita yang di sana itu yang akan didudukkan terlebih dulu. Nanti juga akan ada Tower besar yang akan diberi nama Tower Rempang, sehingga kebesaran nama Rempang tidak hilang,” terangnya.
Menurut HMR, Tower Rempang ini akan dibangun di daerah Blongkeng, dengan luas lahan kurang lebih 350 hektare.
“Karena kita baru selesaikan untuk 2000 dan 350 hektare, maka yang lain akan kita dudukan ke Dapurtiga. Semua ini tidak memakai batas waktu, akan berjalan dengan pendekatan humanis dengan saudara kita di sana,” papar HMR.
HMR berharap dengan menggunakan pendekatan tersebut proses penggeseran bisa berjalan dengan baik, dan tidak ada lagi kelompok-kelompok yang ingin masuk mengganggu proses penggeseran.
Sesuai yang telah disiapkan sebelum-sebelumnya, bahwa masyarakat akan mendapatkan ganti untung dengan dibangunkan rumah tipe 45 seharga Rp120 jutaan, dibangunkan fasilitas umum sesuai kebutuhan.
“ganti Untung itu yang kita rapatkan di Istana Negara. Kita sampaikan kepada Presiden Joko Widodo, agar ada regulasi yang diberikan kepada kita. Tentu rumah ganti yang akan dibangun di dua lokasi tersebut tidak akan ada perbedaan, semua akan sama,” jelas HMR.
𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗕𝗮𝗸𝗮𝗹 𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗹 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗸, 𝗦𝗲𝗽𝗲𝗿𝘁𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝟭𝟵 𝗞𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗧𝘂𝗮
HMR juga menegaskan dan menjamin bahwa lahan tersebut akan menjadi hak milik warga. Persoalan serupa telah HMR buktikan dengan menyelesaikan status sejumlah kampung tua di Kota Batam yang kini menjadi hak milik.
“Di Kota Batam sudah ada 19 Kampung tua telah saya jadikan hak milik warga. Itu bisa karena kita sudah melalui prosesnya. kalau tidak diproses ya tidak bakal mungkin,” ujar Wali Kota Batam ini.
Kalau 19 kampung tua bisa dijadikan hak milik, maka Tanjungbanun dan Dapurtiga tentu bisa. “Biar tidak keliru, semua akan diproses melalui HPL BP Batam. Setelah itu selesai, rumah dibangun, serah terima, dan setelah itu kita bisa mengajukan ke pemerintah untuk menjadikan hak milik”, jelas HMR.
Menjawab mengapa tidak langsung menjadi hak milik? Karena rumah yang akan dibangun menggunakan anggaran dari BP Batam, maka rumah tersebut harus dibangun di atas tanah milik BP Batam.
Karen itu, jika nanti sudah melalui proses tersebut barulah pihak BP Batam akan menghibahkan. Tentu untuk mendukung ini pihaknya akan meminta regulasi kepada Pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan ini cepat selesai. Intinya hak milik tidak usah diragukan. Ini berani kita sampaikan karena disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Hadi Tjahjanto, di beberapa pertemuan,” pungkasnya. (ski)






