IBIS HOTEL, KataBatam– Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, melaksanakan Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) pada pelaku usaha bertempat di Ibis Hotel Batam, Kamis (4/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri lebih lebih dari seratus pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai pengguna langsung dari aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Denny Tondano mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mengawal proses bisnis para pelaku usaha di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, agar dapat berjalan lancar.
“Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini untuk kelancaran proses bisnis dari para pelaku usaha, dengan penyatuan persepsi dan pemahaman sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Denny Tondano.
“Bapak dan Ibu apabila terdapat kendala dalam proses bisnis, silakan hubungi kami. Baik yang berhubungan dengan BP Batam ataupun dengan instansi lain, kami siap menjadi fasilitator. Selama sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku, kami akan bantu, tim kami siap untuk itu,” katanya.
Ia menambahkan, optimisme terhadap kondisi investasi Batam pasca-pandemic juga terus digelorakan, sebagaimana visi dari Kepala BP Batam H Muhammad Rudi (HMR).
Dalam waktu dekat BP Batam akan melakukan promosi kepada para investor untuk menarik investasi masuk ke Kota Batam.
𝗜𝗺𝗽𝗹𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗢𝗖𝗣 𝗔𝗧𝗜𝗚𝗔 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮
Batam sebagai wilayah strategis nasional yang merupakan daerah Kawasan industri berorientasi ekspor, maka menjadi concern bagi BP Batam untuk mempertemukan pengusaha dengan regulasi pusat dari Kementerian Perdagangan.
Mengingat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif preferensi (tarif bea masuk) di wilayah ASEAN.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022, tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia, Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020, tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
Demi kelancaran proses bisnis dengan aturan baru Kemendag, Badan Pengusahaan dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan RI.
𝗘𝗸𝘀𝗽𝗼𝗿𝘁𝗶𝗿 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗡𝗶𝗸𝗺𝗮𝘁𝗶 𝗙𝗮𝘀𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗴
Hadir memberikan paparan, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Hesty Syntia Paramita.
Pada kesempatan tersebut Syntia menyampaikan, sejumlah fasilitas perdagangan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Perdagangan, yang dapat dinikmati oleh eksportir. Di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan terkait OCP ATIGA dan Form D Baru.
Implementasi OCP dan Form D ATIGA Baru dari hasil pertemuan CCA ke-38 pada 11-12 April 2022 telah disepakati Implementasi ATIGA OCP dan Form D baru (beserta overleaf notes) diimplementasikan pada tanggal 1 Mei 2022 dan masa transisi 6 bulan sejak implementasi sampai dengan 31 Oktober 2022.
“Selama masa transisi, negara anggota ASEAN dapat menggunakan Form D lama, atau yang baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru,” terang dia.
Syntia menambahkan, Blanko SKA Form D lama dengan cetakan over-leaf noteslama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru).
“SKA Form D baru menggunakan kertas putih A4 ISO dapat digunakan mulai tanggal 1 Mei 2022 dengan pengisian mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru). Overleaf notes versi baru wajib dicetak pada lembar belakang SKA melalui sistem e-SKA.” Imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Sub. Direktorat Industri BP Batam, Krus Haryanto dan Kepala Sub. Direktorat Pelayanan Penanaman Modal BP Batam, Wildan Arief.
(ski)
