ENGKUPUTRI, KataBatam- Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, terus bekerja menjaga amanah Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR). Beberapa tugas penting dari HMR yang ia wakili tuntas dilaksanakan.
Seperti saat diminta mengkaji Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Batam. Jefridin langsung menggelar rapat pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (4/4/2023).
Bukan kaleng-kaleng, pada pertemuan ini, terdapat sebanyak 18 permohonan berusaha yang dibahas.
Menurut Jefridin Forum ini sendiri memiliki tugas pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang.
“Salah satunya pada hari ini memberikan pertimbangan, tentang Permohonan PKKPR Berusaha, dan PKKPR Nonberusaha, berkoordinasi antara kita Pemko Batam dengan BP Batam,” ungkapnya.
Dari 18 permohonan tersebut, ada 15 yang disetujui, tiga permohonan ditunda agar proses perencanaannya dapat terlaksana lebih dulu.
𝗕𝗶𝗺𝘁𝗲𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻
𝗞𝗮𝗽𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴/𝗝𝗮𝘀𝗮
Selanjutnya, masih mewakili HMR, Jefridin membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Rabu (5/4/2023) di Aula Engku Hamidah Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota ini, diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan itu, Imam Arumsyah, SE, Analis Kebijakan Muda Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kegiatan bimtek ini Saya yang minta, atas arahan Pak Wali Kota itu maka saya minta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Batam Pak Wiratmoko, mendatangkan narasumber dari LKPP,” sebut Jefridin.
Diakuinya masih ada PA/KPA dan PPK yang belum memahami proses persiapan pengadaan terutama dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi pekerjaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Harapannya melalui Bimtek ini tidak ada lagi keterlambatan pekerjaan yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Seorang PPK harus benar-benar dalam menetapkan HPS. Perhitungan HPS untuk masing-masing jenis barang/jasa itu tidak sama. Menetapkan HPS itu dilakukan dengan melakukan perhitungan komponen biaya sesuai dengan survei yang Bapak/Ibu dilakukan,” ujarnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan seorang PPK menurutnya, yakni memastikan spesifikasi teknis/KAK sesuai dengan kebutuhan Barang/Jasa dan ketersediaan anggaran. Begitu juga dalam tahap pelaksanaan kontrak, Jefridin menekankan agar para pihak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak.
Harapan melalui kegiatan Bimtek ini adalah, kapasitas para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di lingkungan Pemko Batam semakin meningkat.
“Sehingga kita dapat mewujudkan Pemerintahan yang fleksibel, profesional dan transparansi,” jelasnya. (ski)
