News  

HMR Cuti hingga 23 November, Purwiyanto Jadi Pelaksana Tugas Kepala BP Batam

BATAMCENTER, KataBatam- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H Muhammad Rudi (HMR), secara resmi telah mengajukan cuti kampanye pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, terhitung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Dalam keterangannya, Senin (23/9/2024), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan Kepala BP Batam HMR telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti tersebut sehubungan dengan jabatannya selaku Wali Kota Batam, ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

HMR mengajukan permohonan cuti tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).

Susi menambahkan bahwa setelah berakhir masa cuti 23 November 2024, maka Kepala BP Batam HMR wajib kembali melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan berakhirnya masa kerja.

Catatan, bahwa kewenangan memberikan persetujuan cuti oleh Menko Perekonomian ini hanya terkait dengan jabatan sebagai Kepala BP Batam, sedangkan kewenangan memberikan persetujuan cuti selaku Wali Kota Batam merupakan kewenangan gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗖𝘂𝘁𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗻𝘆𝗲
Susiwijono menambahkan, cuti HMR berdasarkan surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang izin cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye.

Hal ini sesuai dengan aturan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa: Walikota yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan,” kata Susiwijono.

Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang), mengatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada, maka dapat memahami bahwa Wali Kota Batam selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Susiwijono Moegiarso menjabarkan bahwa sesuai ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024, pada lampiran telah diatur bahwa pelaksanaan kampanye pilkada dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” kata Susiwijono. (ski)

Exit mobile version