HMR Ingatkan Kepsek Kelola BOSP untuk Majukan Pendidikan, Kajari Siap Dampingi

DEMI PENDIDIKAN: Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), bersama Kajari Batam Herlina Setyorini, dan Sekda Batam H Jefridin, foto bersama di sela Penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana BOSP, Tahun 2023 bagi Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (31/1/2023) pagi.

ENGKUPUTRI, KataBatam- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dikucurkan pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga sudah ada aturan yang jelas, termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

Karena itu, Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), tidak bosan mengingatkan kepada semua kepala sekolah (Kepsek) untuk dapat mengelola dana BOSP ini sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

Hal ini disampaikan HMR dalam Penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 bagi Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Batam, yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (31/1/2023) pagi.

“Mudah-mudahan kegiatan hari ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang penggunaan anggaran BOSP,” ujar HMR yang juga Kepala Badan Pengusahaan Batam ini.

Pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi kepala sekolah yang terjerat kasus hukum karena penyalahgunaan dana BOSP ini.

Mutu pendidikan harus ditingkatkan, sebab lanjut HMR, tahun 2045 nanti Indonesia akan memasuki bonus demografi atau Tahun Emas, di mana jumlah penduduk dengan usia produktif akan lebih banyak dibandingkan dengan yang tidak produktif.

“Semua prosesnya dimulai dari sekarang. Anak-anak yang kita didik inilah yang nantinya akan memimpin. Karena itu bapak ibu punya tanggung jawab yang besar untuk keberhasilan pada Tahun Emas nanti,” katanya.

𝗞𝗮𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗕𝗲𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Herlina Setyorini yang juga hadir langsung dalam kegiatan ini menegaskan, Kepsek tidak perlu takut dalam mengelola anggaran ini.

Sepanjang dilaksanakan sesuai aturan dan petunjuk yang ada, ia yakin tidak akan ada masalah hukum di kemudian hari.

Untuk itu, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada semua sekolah dalam pengelolaan dana BOSP ini.

“Kejaksaan juga akan terus melakukan monitoring, pembinaan dan juga evaluasi. Kami siap bersinergi dengan Pemko Batam dalam mengawal penggunaan dana BOSP ini,” kata Herlina.

Adapun beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam terkait dana BOSP, karena memang ditemukan ada niat jahat dari yang bersangkutan untuk menyelewengkan dana ini. Sehingga penindakan memang harus dilakukan.

“Penindakan itu jalan terakhir yang akan kami lakukan. Jadi bapak ibu jangan takut, selama tidak ada niat jahat pasti tidak akan terjerat pidana,” jelas.

Itu sebabnya pihaknya mempersilakan kepada semua kepala sekolah untuk datang ke Kejaksaan Negeri Batam, untuk berkonsultasi jika ada hal-hal yang membuat ragu.

“Kami pasti akan siap membantu, karena kami memang ada bagian untuk hal ini,” katanya.(ski)

Exit mobile version