INI yang paling banyak ditanyakan. Apakah setelah Batam PPKM level 2, kalau hendak ke Batam tak perlu lagi tes RT-PCR?
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/X/2021; untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) luar wilayah Kepri yang hendak terbang ke Kepri termasuk Batam, itu wajib sudah menjalani vaksinasi.
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh); aturannya ada dua. Yakni melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi, bagi yang dari luar wilayah Kepri; wajib PCR tetap diberlakukan bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis 1.
Dan syarat lain adalah mengaktifkan aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi vaksin/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan! ***
