News  

Jefridin Pimpin Rakor, Matangkan Pendirian Badan Riset & Inovasi, dan Badan Bencana

OPD BARU: Sekda Jefridin saat memimpin rapat koordinasi Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Batam, di ruang rapat Hang Nadim, Gedung Pemko Batam, Batamcenter, Senin (8/1/2024).

ENGKUPUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mematangkan pendirian dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Badan Riset dan Inovasi (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Batam, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, di ruang rapat Hang Nadim, Gedung Pemko Batam, Batamcenter, Senin (8/1/2024).

Kepada peserta rapat yang umumnya kepala OPD tersebut, Jefridin menegaskan agar diperhitungkan juga jumlah ASN yang dibutuhkan.

Ia meminta Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kota Batam, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batam beserta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam untuk menghitung kebutuhan ASN sesuai peta jabatan dan analisis jabatannya.

“Kenapa Bapelitbang yang menghitung? Karena merupakan induknya. Oleh karena itu, Buk Tuti (Kepala Bapelitbangda Dahlina Nopilawati) segera hitung termasuk keperluan anggarannya. Begitu juga dengan Pak Azman (Kadis Damkar), hitung jumlah ASN yang diperlukan di BPBD itu,” ujarnya.

𝐁𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐔𝐬𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐀𝐒𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟒
Sebelumnya, Sekda Jefridin memerintahkan OPD menghitung kebutuhan ASN Tahun 2024, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini menindaklanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023, tertanggal 21 Desember 2023.

Berdasarkan surat tersebut, bahwa Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.

“Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan, Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Jefridin, untuk perencanaan kebutuhan dan pengadaan ASN, maka Kemenpan meminta agar Pemko Batam menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.

“Untuk itu, Saya minta data kebutuhan ASN ini sudah dikirimkan ke Kemenpan pada tanggal 25 Januari 2024,” tegasnya.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN dan pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non-ASN dan CPNS bagi pelamar umum.

Untuk itu dalam menyusun data kebutuhan ini, Jefridin meminta OPD menyesuaikan dengan kebutuhan peta jabatan dan analisa jabatan (anjab). (ski)

Exit mobile version