BATAMCENTER, KataBatam- Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Batam, telah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Batam yang digagas Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, saat mewakili HMR, menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Pokir DPRD Kota Batam Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Batam, Batamcenter, Senin (19/2/2024).
Sekadar diketahui, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Karena telah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah, maka pokir DPRD Kota Batam yang telah ditetapkan akan dibahas lebih lanjut dalam Rancana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025.
“Pokir DPRD Kota Batam Tahun 2025 telah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Oleh karena itu rancangan keputusan DPRD Kota Batam tentang pokir DPRD Kota Batam Tahun 2025 tersebut, dapat ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Batam,” jelasnya.
Jefridin selanjutnya berterima kasih kepada anggota DPRD Kota Batam atas saran, aspirasi, masukan, maupun pengorbanan waktu selama proses pengkajian dan pembahasannya.
Ia menjelaskan APBD Kota Batam diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah, baik itu yang disusun melaui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat bawah, juga menghimpun dari aspirasi masyarakat melaui pokok-pokok pikiran DPRD.
Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin menyampaikan arah Kebijakan Pembangunan Kota Batam untuk Tahun 2025 Harus Sesuai RPJMD Kota Batam, Tahun 2021-2026, dengan visi dan misi: Terwujudnya Batam Sebagai Bandar Dunia Madani yang Modern dan Sejahtera.
𝗘𝗻𝗮𝗺 𝗚𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗕𝗲𝘀𝗮𝗿 𝗣𝗼𝗸𝗶𝗿 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱
Terdapat enam garis besar pokir DPRD Kota Batam Tahun 2025. Seperti, pembangunan kota yang berkelanjutan didukung oleh infrastruktur, utilitas, dan sistem transportasi yang maju dan ramah lingkungan.
Selanjutnya urusan kebutuhan dasar pelayanan masyarakat pendidikan dan kesehatan dan program pendidikan.
Urusan Pemerintah Kota Batam harus fokus membangun fasiltas penunjang sarana dan prasarana kesehatan, sesuai dengan kemajuan teknologi.
Sedangkan urusan sosial yang merupakan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar, serta urusan wajib bidang sosial terhadap masyarakat miskin atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial (ppks). (ski)
Jefridin Sebut Pokir DPRD Batam Sesuai dengan Arah Kebijakan Pembangunan HMR






